NASIONAL
KPK Ingatkan Raffi Ahmad Segera Lapor LHKPN
"Pokoknya 3 bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal 2 bulan lagi harus menyerahkan LHKPN," ujarnya
AUTHOR / Shafira Aurel
-
EDITOR / Resky Novianto
KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Raffi Ahmad selaku Utusan Khusus Presiden untuk segera melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan itu adalah sebagai bentuk kewajiban yang harus ditaati sebagai seorang pejabat.
"Harus, harus (melaporkan LHKPN). Pokoknya 3 bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang udah jalan sebulan ya, tinggal 2 bulan lagi harus menyerahkan LHKPN. Ya lu harusnya ngingetin dia. Kan kita bilang di undang-undang ada sanksinya. Apalagi kayak dia nggak ada atasan yang katakan tidak ada birokrasi, jadi satu-satunya cara ya masyarakat harus mengingatkan," ujar Pahala kepada wartawan, Rabu (13/11).
Pahala Nainggolan menegaskan kepatuhan LHKPN akan menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik, sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik selebritas Raffi Ahmad menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
Adapun, LHPKN Raffi Ahmad menjadi hal yang paling dinantikan publik. Pasalnya LHKPN Raffi Ahmad diyakini bisa menjawab rasa penasaran publik tentang kekayaan sang artis yang selama ini dikenal sukses membangun berbagai bisnis.
Baca juga:
- Raffi Ahmad Masuk Kabinet Prabowo, Ini Posisinya
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!