NASIONAL

KPK Didesak Periksa Ridwan Kamil di Kasus Korupsi BJB

Pemeriksaan diperlukan guna mengetahui pengelolaan terhadap BJB selama masa kepempinannya sebagai gubernur periode 2018-2023.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Wahyu Setiawan

Google News
hasto
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil mengikuti rapat pleno DPP Golkar, Jakarta, Selasa (13/8/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

KBR, Jakarta – Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman mendesak KPK memeriksa eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias RK di kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

Zaenur menjelaskan pemeriksaan RK itu diperlukan guna mengetahui pengelolaan terhadap BJB selama masa kepempinannya sebagai gubernur periode 2018-2023. Juga untuk mengatahui dugaan keterlibatan dalam operasional belanja iklan yang terendus dikorupsi itu.

"Saya menyarankan agar penyidik memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan agar bisa diketahui selama menjabat sebagai gubernur Jawa Barat, bagaimana pengelolaan terhadap BJB. Selain itu apakah ada misalnya cawe-cawe dari gubernur terhadap operasional di BJB, terlebih khusus lagi apakah ada cawe-cawe dalam operasional belanja iklan yang kemudian ternyata terdapat mark-up terdapat korupsi," ucapnya kepada KBR, Senin (17/3/2025).

Lanjutnya, pemeriksaan itu juga bisa dilakukan guna mengetahui apakah ada hubungan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dari kelima tersangka yang ditetapkan KPK dengan Ridwan Kamil.

"Penyidik bisa menggali keterangan-keterangan dari yang bersangkutan meminta data informasi karena gubenur adalah wakil dari pemerintah daerah sedangkan pemerintah daerah adalah pemilik saham di mayoritas BJB. Sehingga memeriksa gubernur itu relevan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan BJB ketika yang bersangkutan menjabat" katanya.

KPK sebelumnya menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Senin (10/3/2025). Setyo mengatakan dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen yang relevan.

"Barang bukti sedang kami teliti. Jika memang tidak memiliki keterkaitan dengan kasus ini, tentu akan dikembalikan. Tetapi jika terbukti penting, akan kami sita sebagai bagian dari penyidikan,” jelas Setyo.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni Eks Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!