indeks
Kotak Kosong Menang Pilkada, Masyarakat Tidak Puas dengan Calon Partai

"Ini pembelajaran penting dan kritikan keras terhadap partai"

Penulis: Astri Yuanasari

Editor: Rony Sitanggang

Google News
Kotak kosong menang pilkada 2024
Ilustrasi: Surat suara kotak kosong pilkada bupati Ciamis, Jawa Barat, Jumat (08/11/24). (Antara/Adeng Bustomi)

KBR, Jakarta- Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, gerakan masif dari masyarakat untuk memenangkan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024 menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kandidat yang diajukan oleh partai. Kemenangan kotak kosong terjadi di dua daerah di Provinsi Bangka Belitung, yakni Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.

"Termasuk juga pilihan partai bergabung dengan satu kandidat saja. Nah ini pembelajaran penting dan kritikan keras terhadap partai dalam proses rekrutmen politik untuk pencalonan kepala daerah, yang berbondong-bondong menjadi rombongan besar untuk mengajukan satu pasangan calon," kata Fadli kepada KBR, Kamis (28/11/2024).

Fadli menambahkan, pemilihan kepala daerah setelah Pilkada dimenangkan kotak kosong, seharusnya dilaksanakan tahun depan sesuai UU Pilkada. Namun Fadli mendesak agar ada pembenahan dalam beberapa aspek yang perlu diatur dalam Revisi UU Pilkada segera. Diantaranya adalah kandidat yang sudah kalah melawan kotak kosong tidak boleh ikut lagi dalam pilkada ulang.

"Yang kedua mesti ada persyaratan ambang batas maksimal partai politik atau gabungan partai dalam mengusung satu pasangan calon, ambang batas maksimal perolehan suaranya mesti dibatasi," imbuhnya.

Baca juga:

Hasil hitung cepat atas pilkada Pangkalpinang  disebut kotak kosong mengalahkan  pasangan calon nomor urut 2 Maulan Aklil (Molen) dan Masagus Hakim. Sedangkan di Kabupaten Bangka paslon nomor 1   Mulkan dan Ramadian juga dikalahkan kotak kosong. Keduanya sama-sama diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Komisi Pemilihan Umum rencananya   akan mengumumkan hasil resmi Pilkada serentak 2024 untuk tingkat kabupaten/kota pada 12 Desember 2024. Sementara hasil resmi pilkada tingkat provinsi akan diumumkan pada 15 Desember 2024.

#pilkada2024
Kotak Kosong
calon tunggal

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...