NASIONAL

Kotak Kosong Menang Pilkada Diulang, Pemerintah Terbebani Anggaran

Akan dihadapkan dengan konsekuensi pengadaan anggaran, jika harus melaksanakan Pilkada ulang 2025.

AUTHOR / Astri Septiani

EDITOR / R. Fadli

Kotak Kosong
Ilustrasi Kotak Suara Pemilu. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Pemerintah menyatakan akan dihadapkan dengan konsekuensi pengadaan anggaran, jika harus melaksanakan Pilkada ulang 2025.

Pilkada ulang yang dimaksud adalah ketika kotak kosong memenangkan Pilkada di suatu daerah atau meraih lebih banyak suara pemilih dibandingkan calon tunggal.

Konsekuensi anggaran itu diingatkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong saat rapat di DPR, Selasa (10/9/2024).

"Kalau pertimbangan satu tahun, setelah kami mendapatkan data 41 daerah ini hanya satu kabupaten/kota yang kemampuan fiskalnya tinggi. Jadi kalau diadakan Pilkada tahun berikutnya, habislah uang dia tidak bisa melakukan apa-apa lagi. Karena sudah melakukan Pilkada sekarang, kemudian untuk berikutnya dia sudah tidak menganggarkan tahun ini, untuk Pilkada yang akan datang. Itu bahan pertimbangannya," kata Togap (10/09/24).

Togap melanjutkan, hanya Kota Gresik di Jawa Timur yang memiliki kondisi fiskal yang baik untuk menggelar Pilkada ulang tahun depan, jika kotak kosong menang.

Sementara 40 daerah lainnya memiliki kondisi fiskal yang lemah. Namun, kata dia, hal tersebut tidak jadi masalah jika Pilkada ulang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya, KPU mengumumkan ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal pada Pilkada.

Pilkada 2025

Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan lagi tahun depan, jika "kotak kosong" menang melawan calon tunggal di suatu wilayah.

Kesepakatan antara KPU RI bersama DPR itu tercapai saat rapat dengar pendapat Komisi bidang Kepemiluan di DPR dengan KPU RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Selasa malam.

Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menjelaskan, opsi Pilkada ulang di tahun depan itu didasari Undang-Undang tentang Pilkada.

"Dalam hal pemilihan berikutnya, dimaknai pada tahun berikutnya yang artinya dilaksanakan satu tahun berikutnya yaitu 2025. Sebagaimana yang dimaksud dalam pertimbangan hukum 3.12.3 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XVII/2019 huruf a. Maka perlu dialokasikan pendanaan kegiatan pemilihan yang dibebankan pada APBD sedangkan APBD 2025 telah ditetapkan," ujar Afif dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Selasa (10/9/2024) malam.

Adapun ketetapan pelaksanaan Pilkada ulang akan dibahas kembali oleh DPR bersama pemerintah pada 27 September mendatang.

Selain diselenggarakan Pilkada ulang tahun 2025, jika “kotak kosong” menang lawan calon tunggal, maka calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan diri lagi. Dan, selama menunggu Pilkada diulang, maka akan ditunjuk penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota hingga Pilkada ulang terlaksana.

Hingga akhir penutupan masa perpanjangan pendaftaran kepala daerah 4 September lalu, masih ada 41 daerah yang memiliki calon tunggal.

Baca juga:

Perludem: Memilih Kotak Kosong Itu Legal

Marak Calon Tunggal di Pilkada 2024, KPU Diminta Evaluasi

Perludem: Jika Kotak Kosong Menang, Harus Pilkada Ulang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!