Kemenangan kotak kosong tamparan bagi partai politik pengusung calon tunggal.
Penulis: Heru Haetami
Editor: Sindu

KBR, Jakarta- Sebagian kalangan pakar hukum tata negara menyoroti fenomena kemenangan kotak kosong di Pilkada Serentak 2024. Salah satunya Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. Menurutnya, kemenangan kotak kosong tamparan bagi partai politik pengusung calon tunggal.
"Tentu kemenangan kotak kosong mempermalukan banyak pihak yang mencoba merekayasa proses demokrasi konstitusional di tingkat daerah. Apa yang terjadi bisa saja kegelisahan banyak pihak terkait dengan demokrasi yang berpihak kepada kepentingan kelompok saja, bukan kepada kepentingan publik," ujar Feri kepada KBR, Kamis, (28/11/2024).
Feri Amsari mendorong penyelenggara pilkada melakukan evaluasi dan perbaikan. Kata dia, tidak boleh ada lagi calon tunggal pada penyelenggaraan pilkada ulang, maupun pemilu, dan pilkada mendatang.
"Karena mekanisme ini memalukan juga nyeleneh. Tidak mungkin dalam kompetisi demokrasi konstitusional, persaingan tidak dilakukan, padahal persaingan adalah sesuatu yang harus ada dan menjadi kewajaran dalam berdemokrasi yang kompetitif agar persaingan betul-betul berjalan sehat," katanya.
Kotak Kosong Menang
Sebelumnya, Pilkada Kota Pangkalpinang dan Pilkada Kabupaten Bangka, di Kepulauan Bangka Belitung dimenangkan kotak kosong.
Relawan kotak kosong mengeklaim berdasarkan hasil hitung cepat, kotak kosong unggul dari pasangan calon tunggal Pilwalkot Pangkalpinang, Maulan Aklil-M Hakim, dan calon tunggal Pilbup Bangka, Mulkan-Ramadian.
Relawan kotak kosong Pangkalpinang, Dede Purnama mengatakan, dari pantauan relawan di TPS, kotak kosong unggul 58 persen di Pilkada Kota Pangkalpinang, dan unggul 75 persen di Pilbup Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: