NASIONAL

Korupsi Kementan, SYL Divonis 10 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,”

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Rony Sitanggang

Vonis 10 tahun penjara SYL
Terdakwa pemerasan Syahrul Yasin Limpo usai divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/07/24). (Antara/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada bekas Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh mengatakan dalam putusannya, SYL dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternative pertama. Penuntut umun. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucapnya di dalam ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, SYL juga diberi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama empat bulan.

Baca juga:

Hukuman 10 tahun penjara itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yakni 12 tahun. SYL juga dihukum untuk membayar utang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.

Majelis hakim menilai SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama,


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!