Pengawasan diperlukan guna mencegah terjadinya penyelewengan dana koperasi.
Penulis: Ardhi Ridwansyah
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta – Pemerintah akan memberi dukungan pendanaan untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan tiap desa akan dimodali dana sekitar Rp5 miliar.
"Ini kan financing, bukan dikasih lho, dipinjamkan dengan skema-skema yang nanti kami diskusikan lebih lanjut dengan perbankan. Sampai saat ini dihitung dan mungkin sekitar segitu. Rp5 miliar itu ada komponennya. Ada bank gudangnya, ada bangun cold storage-nya, ada gerai dan truk ada dua truk. Truk dan bengkel, jadi setiap desa itu punya dua truk. Namanya truk itu buat angkut barang hasil desa, termasuk juga membawa barang-barang ke desa," kata Budi Arie di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Pemerintah berencana membentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 ribu desa. Dengan modal masing-masing koperasi Rp5 miliar, lantas siapa yang akan mengawasi?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan mekanisme pengawasan Koperasi Desa Merah Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Pengawasan itu diperlukan guna mencegah terjadinya penyelewengan dana koperasi yang dibentuk dengan tujuan pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan khususnya di desa.
Tito mengatakan nantinya Koperasi Desa Merah Putih bisa diawasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Ada dua mekanisme pengawasan yang berlaku dalam Undang-Undang Desa, yang pertama diawasi secara bottom up melalui badan musyawarah desa. Jadi badan musyawarah desa kayak DPRD-nya desa, mereka yang mengawasi, kalau ada pelanggaran mereka bisa melaporkan bahkan kalau kepala desa (pelakunya) mereka bisa makzulkan," ucapnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Selain lewat BPD, pengawasan juga dilakukan oleh bupati. Tito menyebut posisi bupati maupun wali kota dalam hal ini sebagai pejabat pembina kepegawaian kepala desa.
"Saya selaku Mendagri akan menekankan membuat surat edaran begitu Koperasi Merah Putih terbentuk agar diawasi oleh aparat. Satu dinas PUD, yang kedua adalah inspektorat dan itu ada sanksinya mulai dari sanksi tertulis sampai pemberhentian tiga bulan, pemberhentian tetap sampai kalau itu pidana ya pidana," tuturnya.
Baca juga:
- Koperasi Desa Merah Putih akan Dibentuk, Apa Keunggulannya?
- 70 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Solusi atau Beban Baru?