NASIONAL

Kompolnas: Belum Semua Anggota Polri Punya Mindset Reformis

Polri harus humanis saat melakukan tugas-tugasnya dengan melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat serta menegakkan hukum.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / R. Fadli

Kompolnas
Gedung Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta. (Foto: Nur Cholis/Wikimedia)

KBR, Jakarta – Masih terjadinya kasus kekerasan terhadap anak yang melibatkan anggota kepolisian, dikarenakan mindset yang dimiliki belum sepenuhnya reformis.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan mencontohkan, mindset yang belum sepenuhnya reformis itu terlihat ketika polisi diduga melakukan kekerasan berlebihan terhadap AM, seorang remaja yang diduga hendak melakukan tawuran.

Dalam kasus itu, diduga AM dianiaya polisi dan mayatnya ditemukan di kolong Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat.

Kata Poengky, kasus tersebut sebagai contoh mindset dalam kepolisian juga belum reformis, Dalam reformasi kultural Polri mensyaratkan Polri harus humanis saat melakukan tugas-tugasnya dengan melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat serta menegakkan hukum.

“Tetapi justru orang orang itu mereka masih melakukan cara-cara yang lama, jadi cara-cara pada masa orde baru. Oleh karena itu perlu para pelakunya harus diberikan punishnment (hukuman), punishment-nya mesti harus keras agar tidak terjadi tindakan perulangan dan ada efek jera,” ucapnya kepada KBR, Selasa (23/7/2024).

Terkait pendidikan, Poengky merasa sudah selayaknya untuk dievaluasi apakah pendidikan terhadap anggota kepolisian khususnya yang masih muda seperti bintara, tamtama sudah sesuai dengan perkembangan zaman.

“Jangan sampai mereka berpikir anak-anak ini sama dengan orang dewasa terus melakukan tindakan kekerasan berlebihan dianggap biasa, jadi pendidikan ini harus benar-benar mengubah mindset dan culture-set,” ujarnya.

Kata Poengky, sudah sepatutnya polisi dalam bertindak sesuai aturan berlaku agar tidak melanggar hak asasi manusia seseorang.

“Sebetulnya sudah ada nih peraturan kapolri terkait HAM yatu Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri. Nah ini harus dilakukan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Baca juga:

Kematian Remaja AM, YLBHI Minta Kapolri Bentuk Tim Independen

Kasus Tewasnya AM, YLBHI: Polisi Buat Narasi Menyesatkan

DPR Dorong Mabes Polri Periksa Kasus Kematian Remaja Afif

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!