NASIONAL

Komnas HAM Dorong Empat RUU Masuk Prolegnas, KUHAP Hingga Masyarakat Adat

"Selain KUHAP, Komnas HAM juga mendorong RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan Revisi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masuk Prolegnas,"

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Resky Novianto

komnas ham
Kantor Komnas HAM. Foto: Komnasham.go.id

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan empat RUU agar masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut salah satunya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Atnike menyebut, RUU KUHAP penting untuk menjadi prolegnas 2025-2029 karena sangat terkait dengan prinsip-prinsip pelindungan dan penegakan hukum.

“KUHAP adalah hukum yang berisi tentang tata cara atau prosedur dalam penanganan dugaan tindak pidana dari hulu hingga ke hilir.” ujar Atnike saat RDPU dengan Baleg DPR, Rabu, (30/10/2024).

Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, pada praktiknya selama ini masih terjadi banyak pelanggaran dalam pelaksanaan KUHAP.

“Baik dalam tidak dilaksanakannya aturan-aturan KUHAP, maupun terjadinya pelanggaran HAM akibat kekurangan aturan, ada GET dalam KUHAP.” katanya.

Atnike menambahkan, KUHAP juga telah diuji di Mahkamah Konstitusi sebanyak 73 kali. Kata dia, KUHAP termasuk undang-undang kedua yang paling banyak diuji selain Undang-Undang Pemilu.

Atnike menjelaskan, dari jumlah pengujian tersebut terdapat 12 permohonan yang dikabulkan MK. Sehingga, membuktikan bahwa beberapa ketentuan KUHAP bertentangan dengan konstitusi dalam kaitannya juga dengan hak asasi manusia.

“Hak untuk memperoleh keadilan diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Mencakup hak prosedural dan substansial.” katanya.

Menurut Atnike, pembaruan KUHAP harus fokus sehingga UU ini lebih berperspektif pada penghormatan, pelindungan dan pemenuhan HAM.

“Khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak penyandang disabilitas, lansia dan masyarakat adat.” pungkasnya.

Selain KUHAP, Komnas HAM juga mendorong agar tiga RUU lain segera dibahas dan disahkan. Antara lain, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Hukum Adat, dan Revisi UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga:

Alasan Baleg Tak Masukan RUU Perampasan Aset ke Usulan Prolegnas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!