"Sebetulnya kalau bicara soal pemberantasan korupsi tanpa dibuat RUU Perampasan Aset itu sudah cukup."
Penulis: Hoirunnisa
Editor: Wahyu Setiawan

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai upaya pemberantasan korupsi tetap bisa dilakukan tanpa adanya Undang-Undang Perampasan Aset.
Politikus Golkar itu mengatakan, DPR tengah melakukan konsolidasi dengan seluruh komisi, mengenai undang-undang mana yang perlu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
"Tapi dari perbincangan teman-teman beberapa di sini, sebetulnya kalau bicara soal pemberantasan korupsi tanpa dibuat RUU Perampasan Aset itu sudah cukup. Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset atau menerima Perampasan Aset. Kami ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu," kata Doli kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).
Baca juga:
- RUU Perampasan Aset Tak Masuk Usulan Prolegnas, Pukat UGM: DPR Takut
- RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Pergantian Periode DPR
- Johan Budi: DPR, Pejabat, Swasta, Semua Ngeri dengan RUU Perampasan Aset
Doli berdalih Baleg harus mendengar usulan dari Komisi III DPR agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke Prolegnas 2025-2029.
Namun dia mengeklaim, komitmen DPR untuk memberantas korupsi di Indonesia sesuai dengan perintah Presiden Prabowo.
"Untuk mencapai kemauan itu (pemberantasan korupsi), maka kami harus menyusun regulasi. Regulasi yang penting untuk memberantas korupsi itu. Nah apakah RUU Perampasan Aset itu menjadi bagian? Itu yang sedang kami perkuat termasuk substansinya," jelas Doli.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU Prolegnas 2025-2029. Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Baleg pada Senin (28/10/2024).