indeks
Alasan Baleg Tak Masukan RUU Perampasan Aset ke Usulan Prolegnas

"Sebetulnya kalau bicara soal pemberantasan korupsi tanpa dibuat RUU Perampasan Aset itu sudah cukup."

Penulis: Hoirunnisa

Editor: Wahyu Setiawan

Google News
RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Badan Legislatif DPR RI Ahmad Doli Kurnia. (FOTO: ANTARA)

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai upaya pemberantasan korupsi tetap bisa dilakukan tanpa adanya Undang-Undang Perampasan Aset.

Politikus Golkar itu mengatakan, DPR tengah melakukan konsolidasi dengan seluruh komisi, mengenai undang-undang mana yang perlu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

"Tapi dari perbincangan teman-teman beberapa di sini, sebetulnya kalau bicara soal pemberantasan korupsi tanpa dibuat RUU Perampasan Aset itu sudah cukup. Jangan sekarang disimpulkan bahwa DPR menolak RUU Perampasan Aset atau menerima Perampasan Aset. Kami ini lagi konsolidasi, sedang mencari tahu mana undang-undang yang perlu," kata Doli kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

Baca juga:

Doli berdalih Baleg harus mendengar usulan dari Komisi III DPR agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke Prolegnas 2025-2029.

Namun dia mengeklaim, komitmen DPR untuk memberantas korupsi di Indonesia sesuai dengan perintah Presiden Prabowo.

"Untuk mencapai kemauan itu (pemberantasan korupsi), maka kami harus menyusun regulasi. Regulasi yang penting untuk memberantas korupsi itu. Nah apakah RUU Perampasan Aset itu menjadi bagian? Itu yang sedang kami perkuat termasuk substansinya," jelas Doli.

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset tidak ada di dalam daftar usulan RUU Prolegnas 2025-2029. Hal itu berdasarkan daftar yang dibacakan dalam rapat Baleg pada Senin (28/10/2024).

RUU Perampasan Aset
Hukum
DPR RI
Politik
korupsi
Legislasi

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...