BERITA
Komisioner Tinggi HAM PBB Soroti Konflik Agraria dan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan
"Karena tidak mampu mempertahankan kontrol atas sumber daya alam berhadapan perusahaan yang memiliki kekuasaan besar, warga merasa frustasi dan mengadukan kepada saya," kata Zeid.
AUTHOR / Ninik Yuniati
KBR, Jakarta - Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Zeid Ra'ad Al Husein menyoroti konflik sumber daya alam dan agraria di Indonesia yang tersebar dari Sumatera hingga Papua.
Konflik tersebut dipicu maraknya proyek seperti penambangan dan penebangan kayu yang mengabaikan hak-hak masyarakat sekitar. Perusahaan kerap memaksakan proyek tanpa dialog dan persetujuan dengan warga lokal.
Zeid mengatakan petani, buruh dan masyarakat adat rentan menjadi korban kekerasan dan perampasan lahan. Selain itu, ia juga mendapat laporan dari masyarakat sipil sedikitnya ada 200 pembela lingkungan yang dikriminalisasi sejak Agustus 2017.
"Umumnya, proyek-proyek ini disetujui dan dijalankan tanpa konsultasi dengan komunitas-komunitas lokal. Telah terjadi perampasan lahan, degradasi lingkungan, pencemaran air bersih yang membahayakan kesehatan. Karena tidak mampu mempertahankan kontrol atas sumber daya alam berhadapan perusahaan yang memiliki kekuasaan besar, warga merasa frustasi dan mengadukan kepada saya," kata Zeid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Baca juga:
- Pemerintah Siap 'Ladeni' Komisioner Tinggi HAM PBB, dari Isu Papua Hingga Kasus 1965
- Ketemu Jokowi, Komisioner Tinggi HAM PBB Minta Indonesia Tak Diskriminasi LGBT
Zeid mengingatkan bahwa pembangunan tidak akan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat apabila tidak ada jaminan masyarakat bisa bersuara dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
"Jelas dibutuhkan dialog dan konsultasi yang inklusif, dan proyek-proyek tersebut seharusnya tidak dijalankan tanpa adanya persetujuan yang bebas dan adil dari masyarakat terdampak," kata Zeid.
Zeid mendesak pemerintah Indonesia dan pihak swasta mematuhi Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights/UNGP's BHR).
Pemerintah maupun swasta, kata Zeid, harus memastikan untuk tidak menjalankan kegiatan bisnis yang melanggar hak-hak masyarakat.
Ia juga meminta pemerintah untuk menjamin perlindungan bagi pembela HAM, terutama yang mengadvokasi isu-isu lingkungan dan agraria.
"Negara harus memastikan mereka para pembela lingkungan tidak dihukum atau dipersekusi saat menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berorganisasi secara damai," ujar Zeid.
Baca juga:
- Dituduh Lakukan Kejahatan terhadap Negara, Aktivis Lingkungan Divonis 10 Bulan Penjara
- Cabut Gugatan Praperadilan, Aktivis Penolak Semen Rembang Tak Lagi Wajib Lapor
Editor: Agus Luqman
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!