BERITA

Komisi II DPR Serahkan Pada KPU Pemilihan Ketua Pengganti

"Jadi di antara mereka nanti saya kira tidak usah Komisi II yang mengintervensi untuk memilih siapa yang menjadi Ketua KPU ya."

AUTHOR / Randyka Wijaya

Komisi II DPR Serahkan Pada KPU Pemilihan Ketua Pengganti
Ilustrasi: Ketua KPU Husni Kamil Malik usai menyampaikan laporan pelaksanaan pilkada serentak kepada Presiden. (Foto: KBR/Eric P.)

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan mekanisme pemilihan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru kepada enam komisioner yang tersisa saat ini. Ini menyusul meninggalnya Ketua KPU Husni Kamil Malik kemarin malam (07/07).

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai, komisioner yang ada sekarang sudah cukup untuk melaksanakan tugas pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 2017 mendatang.


"Kan masa jabatan komisioner KPU juga sampai April (2017-red), Agustus (2016-red) ini sudah mulai seleksi oleh tim seleksi untuk komisioner KPU. Oleh karena itu, komisioner KPU yang ada sekarang juga masih cukup. Jadi di antara mereka nanti saya kira tidak usah Komisi II yang mengintervensi untuk memilih siapa yang menjadi Ketua KPU ya. Tapi ya kita serahkan saja kepada komisioner KPU untuk mereka bermusyawarah," kata Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi KBR, Jumat (08/07/2016).


Masa jabatan komisioner KPU saat ini akan habis pada April 2017 mendatang. Ia juga menambahkan, KPU tak perlu memilih seorang komisioner tambahan saat ini. Komisioner KPU berjumlah tujuh orang, dengan meninggalnya Husni Kamil Malik saat ini komisioner KPU tersisa enam orang.


"Tidak usah lagi kita memilih komisioner KPU satu orang lagi karena yang ada sekarang ini menurut saya cukup potensial dan kompeten untuk Pilkada 101 daerah sudah terbentuk sistemnya di Pilkada 2015 yang lalu," tambahnya.


Kata Rambe, setelah masa sidang DPR pekan depan, Ia akan menyampaikan kepada para Kepala Kelompok Komisi (Kapoksi) DPR dan pemimpin yang lain untuk tidak mencampuri pemilihan ketua baru di internal komisioner KPU.


"Saya kira itu jalan yang terbaik toh masa jabatannya juga sudah pendek sekali sisa 8 bulan. Dan juga tanggung jawab untuk membuat PKPU (Peraturan KPU) yang baru sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," ungkapnya. 


Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!