RUU PPRT lagi-lagi hanya bolak-balik dan keluar-masuk terus dalam daftar prioritas Prolegnas.
Penulis: Astri Septiani
Editor: R. Fadli

KBR, Jakarta - Anggota Koalisi Sipil untuk Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Jumisih mengatakan, RUU PPRT lagi-lagi hanya bolak-balik dan keluar-masuk terus dalam daftar prioritas Prolegnas. Nyatanya, sudah 20 tahun RUU PPRT belum juga bisa disahkan.
Harusnya, menurut Jumisih, RUU PPRT di-carry over atau dilimpahkan kepada DPR periode selanjutnya, dengan catatan tinggal melanjutkan pembahasan, bukan malah kembali dari awal lagi.
"Jadi kalau carry over dalam makna kami itu adalah, pada saat pergantian anggota DPR ke anggota DPR periode yang baru, itu tinggal melanjutkan pembahasan, tidak memulai dari nol, tidak masuk Prolegnas. Kalau Prolegnas itu iya kan, memang itu juga sudah bolak balik seperti itu. Tapi carry over itu maksudnya pembahasannya itu tinggal dilanjutkan, dan masuk dalam Rapat Paripurna, terus pembahasan, terus ketuk Palu. Itu makna kami (carry over) itu seperti itu," tutur Jumisih kepada KBR Media saat aksi demo di Kompleks DPR Senayan (30/9/2024).
Anggota Koalisi Sipil dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga, Jumisih menambahkan, enam puluh persen anggota DPR periode 2024-2029 adalah pendatang baru. Dikhawatirkan, pelimpahan RUU PPRT kepada mereka hanya akan memulai lagi pembahasannya dari nol alias tidak ada kemajuan.
Apalagi, peluang Puan Maharani terpilih kembali menjadi Ketua DPR juga besar. Padahal Puan, termasuk yang dinilai terkesan enggan mendukung pengesahan RUU PPRT.
Diketahui, hari ini, Rapat Paripurna DPR menyetujui, RUU PPRT dimasukkan dalam daftar prioritas Prolegnas DPR periode 2024-2029.
Baca juga:
Tak Disahkan di Paripurna Terakhir, RUU PPRT Masuk Daftar Prolegnas DPR Baru
RUU PPRT Jadi Komitmen tapi DPR Malah Persoalkan Permenaker PPRT
Diketahui, DPR RI hari ini (Senin, 30 September 2024) tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Dalam Rapat Paripurna terakhir itu, DPR menyetujui RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024–2029. Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat.
"Melalui forum rapat paripurna ini kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas usulan terkait RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau Prolegnas pada masa keanggotaan DPR 2024–2029, apakah dapat disetujui? Setuju" tanya Puan, lalu disepakati oleh para anggota DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (30/09/24).
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah memastikan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan dilanjutkan pembahasannya pada periode berikutnya. Ketua Baleg DPR, Wihadi Wiyanto beralasan, RUU tersebut masih perlu pendalaman dengan pemerintah.
"Tentunya dalam waktu yang singkat ini yang hampir selesai masa periode kita sampai dengan Oktober akhir September ini, tentunya tidak memungkinkan kita untuk membahas lebih dalam lagi dan memutuskan lebih jauh lagi karena memang ini masih perlu ada rapat-rapat dengan pemerintah dan masih ada pendalaman-pendalaman lagi," kata Wihadi Wiyanto di Kompleks Parlemen, Senin, (23/9/2024).
Wihadi Wiyanto mengatakan, pada periode yang akan datang yakni 2025/2029 Baleg akan menyusun program legislasi nasional untuk RUU yang belum disahkan pada periode ini. Ia mengeklaim akan memasukan RUU PPRT pada Prolegnas prioritas.