indeks
Kewajiban Pulang Penerima Beasiswa LPDP Tuai Polemik

"Titik pangkalnya itu bukan soal kembali dan tidak kembali tetapi kontribusinya terhadap bangsa dan negara."

Penulis: Shafira Aurel

Editor: Muthia Kusuma

Google News
mahasiswa
Ilusrasi mahasiswa perguruan tinggi (Foto: Wikipedia/Zakwannur Commons)

KBR, Jakarta- Sebagian kalangan pengamat pendidikan menyoroti pentingnya evaluasi terhadap regulasi beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Menurut Aktivis pendidikan dari Tamansiswa, Ki Darmaningtyas, fokus utama seharusnya bukan pada apakah penerima beasiswa harus kembali ke Indonesia atau tidak, melainkan pada kontribusi nyata mereka bagi bangsa dan negara.

"Menurut saya, titik pangkalnya itu bukan soal kembali dan tidak kembali tetapi kontribusinya terhadap bangsa dan negara. Berada di luar negeri sebagai diaspora yang membangun jaringan kerjasama internasional juga merupakan kontribusi yang sangat berarti," ucap Ki Darmaningtyas di Talkshow Ruang Publik KBR, Senin, (11/11/2024).

Ki Darmaningtyas juga menyoroti pengalaman masa lalu di mana banyak lulusan penerima beasiswa, termasuk program beasiswa yang digagas oleh Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, tidak mendapatkan tempat yang sesuai ketika kembali ke Indonesia.

"Saya punya seorang kenalan misalnya, dia lulusan dari Jepang, Doktor. Basisnya sebelum berangkat itu dari BPPT, begitu balik ke Indonesia waktu itu menjelang menjelang reformasi dia nggak punya job sama sekali. Daripada terlantar seperti itu, akhirnya dia memutuskan balik ke Jepang. Kemungkinan karena iklim birokrasi kita sampai hari ini masih seperti itu, maka nasib yang sama kan banyak dialami oleh lulusan LPDP yang kembali ke Indonesia." jelasnya.

Roadmap Beasiswa LPDP


Ki Darmaningtyas menekankan pentingnya memiliki roadmap atau peta jalan yang jelas terkait tujuan pemberian beasiswa LPDP.

"Kita perlu mengetahui secara jelas, siapa yang menjadi target penerima beasiswa ini? Apakah untuk mengangkat golongan miskin yang tidak mampu kuliah atau untuk tujuan lainnya?" tanyanya.

Dia juga menyarankan agar LPDP lebih fokus pada pembiayaan pendidikan bagi mereka yang memiliki potensi akademik tinggi namun kurang mampu secara ekonomi.

"LPDP mestinya dibentukkan bagi mereka yang tidak mampu tapi secara akademiknya bagus gitu yang mampu mungkin bisa meraih beasiswa dari berbagai macam," usulnya.

Ki Darmaningtyas juga menyoroti pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai jenis penerima beasiswa LPDP.

"Ada yang kuliah di dalam negeri, ada yang kuliah di luar negeri, dan yang luar negeri pun ada dua jenis," jelasnya.

Kewajiban pulang

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menegaskan pentingnya kewajiban bagi penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) untuk kembali dan mengabdi di Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri.

"Tentu hasil dari LPDP itu harus berkontribusi terhadap bangsa dan negara. Karena dia dibebani oleh biaya negara, dan itu uang dari pajak dari semua itu. Dia tidak bisa ketika misalnya hasil dari LPDP hanya berpikir untuk diri sendiri, kepentingan diri sendiri. Maka penting juga produk-produk dari LPDP ini untuk mengabdi kepada kepentingan bangsa dan kepentingan rakyat," tegasnya dalam pernyataan kepada wartawan pada Sabtu (9/11).

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa menambahkan, beasiswa LPDP yang berasal dari dana publik semestinya dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, bukan untuk kepentingan negara lain.

Saan berharap para penerima beasiswa LPDP memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dan berkomitmen untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan negara.

Pendapat berbeda disampaikan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Dikti-Sainstek), Satryo Soemantri Brodjonegoro menyebut tidak ada kewajiban bagi lulusan luar negeri yang menggunakan dana Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk pulang ke dalam negeri.

Dia mempersilakan lulusan pengguna dana LPDP untuk berkarya di luar negeri, dibandingkan pulang ke dalam negeri.

"Kita memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja. Meskipun dia tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus. Kemudian dia bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri. Atau ada penelitian yang di laboratorium yang bagus di luar negeri," ujar Satryo di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Baca juga:

LPDP
beasiswa
pendidikan
kewajiban pulang

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...