NASIONAL

Ketiadaan Regulasi Bikin Subsidi BBM dan Elpiji Salah Sasaran

"Dalam situasi politik seperti ini, melakukan pembatasan atau pengaturan tentu ini ada risiko politiknya yang besar."

AUTHOR / Resky Novianto

BBM subsidi meningkat
Peresmian BBM satu harga di daerah 3T, SPBU Kampung Susumuk, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Kamis (24/8/2023). (Antara/Olha Mulalinda)

KBR, Jakarta- Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati menyebut penyaluran distribusi BBM dan elpiji 3 kilogram bersubsidi, terus diatur lewat mekanisme pendataan manual dan digitalisasi. Sebab, saat ini belum ada kejelasan mengenai aturan pembatasan. 

Pertamina, kata Nicke, memerlukan landasan hukum agar penyaluran BBM dan elpiji 3 kilogram bersubdisi bisa lebih tepat sasaran.

"BBM subsidi maupun LPG subsidi ini belum ada regulasi yang secara tegas mengatur siapakah yang berhak pada Perpres 191 tahun 2014 yang harus didetailkan. Namun, kami memahami juga dalam situasi politik seperti ini, melakukan pembatasan atau pengaturan tentu ini ada risiko politiknya yang besar. Oleh karena itu kami coba kendalikan dengan regulasi yang ada, dengan sistem digitalisasi itu saja yang bisa kami lakukan," kata Nicke dalam konferensi pers Rakor Pengendalian Inflasi, Senin (4/9/2023).

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan, pemonitoran distribusi tepat sasaran BBM bersubsidi lebih mudah dilakukan ketimbang elpiji 3 kilogram. Penyebabnya, kata dia, pendataan pangkalan elpiji bersubsidi dilakukan dengan sistem manual. Sedangkan untuk BBM bersubsidi, sudah dilakukan secara digital. 

Nicke menambahkan, saat ini progres pendataan pangkalan elpiji 3 kilogram sudah mencapai 97 persen di seluruh Indonesia.

"Hanya tinggal kurang lebih 3%, yang belum pangkalan meregistrasi pelanggannya," tuturnya.

Baca juga:

Pertamina Usul Ganti Pertalite dengan Pertamax Green 92

DPR Desak Pertamina Audit Pengawasan Distribusi Gas Melon

Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berencana merevisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan penyaluran BBM dan elpiji bersubsidi. Rencananya, beleid itu bakal lebih ketat mengatur pengguna atau pembeli. Namun   setahun berlalu, belum diketahui kapan revisi aturan tersebut bakal diterbitkan.

Editor: Rony Sitanggang

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!