NASIONAL

Kenaikkan Gaji Bupati Harus Menunggu RUU ASN Disahkan DPR

Kenaikan gaji Bupati atau Walikota harus menunggu Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara disahkan oleh DPR.

AUTHOR / Evelyn Falanta

Kenaikkan Gaji Bupati Harus Menunggu RUU ASN Disahkan DPR
gaji bupati, gaji walikota, ruu asn, portalkbr

KBR68H, Jakarta - Kenaikan gaji Bupati atau Walikota harus menunggu Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara disahkan oleh DPR. Pasalnya, menurut pengamat Otonomi Daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, RUU tersebut sangat berpengaruh pada sistem penggajian pejabat negara, serta harus disesuaikan dengan kinerja dan harus bersifat transparan.

"Dalam RUU ASN yang sedang digodok antara pemerintah dengan komisi dua DPR RI, sebetulnya sedang membahas ini. Nah kalau itu dikeluarkan tahun ini sebelum RUU ASN menjadi undang-undang yang sifatnya itu mengikat, berarti itu kan nanti tidak merujuk. Nah, ini yang perlu ada harmonisasi terhadap RUU ASN itu tadi," kata Siti kepada KBR68H.

Peneliti dari LIPI Siti Zuhro menambahkan, kenaikkan gaji Bupati atau Walikota tidak akan mengganggu keuangan negara asalkan pemerintah dapat membenahi anggaran pejabat dengan jelas. Ia berharap kenaikkan gaji pejabat daerah itu dapat mengakhiri korupsi yang terjadi di daerah. Tahun ini gaji Bupati dan Walikota telah dipastikan naik sebesar empat kali lipat. Pasalnya, selama 8 tahun terakhir gaji Bupati tidak mengalami kenaikkan.

Editor: Nanda Hidayat

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!