NASIONAL

Kementerian PPPA: Kekerasan Terhadap Perempuan Paling Banyak Terjadi di Rumah Tangga

Kekerasan terhadap perempuan di lingkungan rumah tangga mencapai 73,1 persen, di fasilitas umum (7,6 persen), di tempat kerja (1,9 persen), sekolah (0,7 persen) dan lembaga pendidikan.

AUTHOR / Amanda Tities Kiesnaning Putri

Google News
Kementerian PPPA: Kekerasan Terhadap Perempuan Paling Banyak Terjadi di Rumah Tangga
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak)

KBR, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat pada 2022 kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di dalam rumah tangga.

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan di Kementerian PPPA, Eni Widiyanti mengatakan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di lingkungan rumah tangga mencapai 73,1 persen, diikuti kekerasan di fasilitas umum (7,6 persen), di tempat kerja (1,9 persen), sekolah (0,7 persen) dan lembaga pendidikan kilat (0,1 persen).

Eni Widiyanti mengatakan sebagian besar korban adalah perempuan yang bergantung secara ekonomi, seperti ibu rumah tangga (38,7 persen), pelajar (10,1 persen), dan tidak bekerja (8,6 persen).

Yang mengkhawatirkan, menurut Eni, pelaku kekerasan sebagian besar adalah orang-orang terdekat korban, termasuk suami/istri (56,3 persen), pacar/teman (13,7 persen), keluarga/saudara (4,6 persen), tetangga (4,4 persen), dan orang tua (3,7 persen).

"Keadaan darurat seperti bencana ternyata perempuan belum diberikan peran untuk terlibat pengambilan kebijakan dan keputusan, situasi yang kedua adalah situasi konflik antara masyarakat dengan masyarakat kami juga menangani di sana ternyata perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan," ujar Eni Widiyanti dalam peringatan 16 hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dipantau secara virtual pada Kamis (14/12/2023).

Baca juga:


Eni Widiyanti mengatakan situasi darurat yang ketiga adalah ekstrimisme berbasis kekerasan mengarah kepada terorisme. Di sini ada pergeseran yang dulunya peran perempuan di dalam ekstrimisme ini berperan sebagai menyediakan logistik, dalam beberapa tahun terakhir ternyata bergeser perempuan sebagai pelaku.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memberikan pendampingan dan perlindungan bagi perempuan rentan, termasuk perempuan lansia dan perempuan penyandang disabilitas.

Kementerian PPPA juga memberi perhatian pada kekerasan berbasis gender online (KBGO) selama 2022, karena kasus itu seringkali sulit dilaporkan terutama selama masa pembatasan PSBB pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk membantu para korban atau melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan, layanan pengaduan tersedia melalui Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) baik secara langsung maupun online, seperti WhatsApp (08111129129), call center pengaduan (129 - 24 jam), dan melalui pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan Korban Kekerasan c.q. Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!