BERITA

Kemenhub: Pesawat Perintis Mestinya Tidak Terbang di Atas Pukul 14

Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi Mustofa Djuraid mengatakan, penerbangan pesawat perintis biasanya tidak dilakukan di atas jam 14.00 WIB.

AUTHOR / Sasmito

Kemenhub: Pesawat Perintis Mestinya Tidak Terbang di Atas Pukul 14
Ilustrasi. Pesawat penerbangan perintis dari maskapai Association Mission Aviatin (AMA) di Papua. (Foto: www.dephut.go.id)

KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mendorong maskapai penerbangan pesawat perintis lebih disiplin dalam mematuhi jadwal penerbangan.

Staf Khusus Menteri Perhubungan, Hadi Mustofa Djuraid mengatakan, penerbangan pesawat perintis biasanya tidak dilakukan di atas jam 14.00 WIB.


Pilot-pilot yang kerap melanggar aturan jadwal penerbangan tersebut biasanya berasal dari pilot Indonesia.


"Penerbangan di Papua, misalnya, jamnya itu sudah terbatas. Untuk daerah tertentu tidak mungkin terbang di atas pukul 14. Pilot-pilot asing itu sangat disiplin dan menjadi acuan. Mereka tidak akan melakukan penerbangan di atas jam itu. Nah, kerap kali pilot-pilot kita itu lebih kreatif, mencoba-coba terbang di jam lain," kata Hadi Mustofa Djuraid kepada KBR, Senin (5/10).


Meski demikian, terkait hilangnya pesawat Aviastar, Hadi meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan KNKT terkait penyebab hilangnya pesawat jurusan Masamba - Makassar tersebut.


Pesawat Aviastar, jurusan Masamba-Makassar, Sulawesi Selatan hilang kontak, pada Jumat lalu.


Pesawat buatan Kanada itu membawa 10 orang penumpang dan awak pesawat.


Kontak terakhir pesawat dengan menara pengawas terjadi 11 menit setelah lepas landas dari Bandara Andi Djemma Masamba pukul 14.25 WITA di jarak 30 kilometer dari Masamba.


Editor: Agus Luqman 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!