NASIONAL

Kemendagri: 5 Provinsi Belum Salurkan 100% Dana Hibah Pilkada

Mungkin dengan penayangan data itu dapat menjadi perhatian kita semuanya.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Wahyu Setiawan

Kemendagri: 5 Provinsi Belum Salurkan 100% Dana Hibah Pilkada
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar

KBR, Jakarta – Lima pemerintah provinsi (pemprov) belum menyalurkan dana hibah yang bersumber dari APBD untuk keperluan Pilkada Serentak 2024 secara 100 persen ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Lima provinsi itu yakni Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat.

"Mungkin dengan penayangan data itu dapat menjadi perhatian kita semuanya, dapat dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya yang belum disalur, silakan disalurkan," ucap Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir saat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (29/7/2024).

Dari data yang dipaparkan, dana hibah dari Pemprov Kalimantan Utara yakni Rp128,03 miliar, namun baru terealisasi Rp51,21 miliar atau 40 persen. Kemudian Sulawesi Barat sebesar Rp43 miliar, namun baru terealisasi Rp17,20 miliar atau 40 persen.

Gorontalo sebesar Rp90,52 miliar, baru terealisasi Rp79,50 miliar (88 persen); Sulawesi Tenggara sebesar Rp233,31 miliar, baru terealisasi Rp93,32 miliar (40 persen); dan Papua Barat sebesar Rp200,03 miliar, baru terealisasi Rp80,00 miliar (40 persen).

Baca juga:

Tomsi mengingatkan agar pemprov segera menyalurkan dana hibah secara 100 persen ke KPUD, mengingat Agustus mendatang sudah mulai memasuki tahap pendaftaran calon kepala daerah. Dana itu penting guna memastikan kelancaran pilkada.

Besaran dana hibah itu telah disepakati sebelumnya bersama KPU di masing-masing daerah melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!