NASIONAL

Keluarga Gus Dur Minta Pemulihan Nama Lewat Kurikulum Sejarah

"Pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021 ini, kami harapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih mengikat dan kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti," ujar Sinta

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Resky Novianto

gusdur
Keluarga Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur saat Silaturahmi di Gedung MPR RI, Minggu (29/9/2024). Foto: Gusdurian.net

KBR, Jakarta- Keluarga Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, meminta nama Gus Dur dipulihkan pasca Ketetapan (TAP) MPR 2001 tentang Gus Dur itu dicabut.

Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah menginginkan, pemulihan nama Gus Dur itu melalui perbaikan kurikulum sejarah di sekolah-sekolah.

"Pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021 ini, kami harapkan dapat menjadi langkah awal sebuah landasan hukum yang lebih mengikat dan kepentingan rehabilitasi nama baik Gus Dur ke depan nanti," ujar Sinta Nuriyah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu, (29/9/2024).

Sinta Nuriyah mengungkap, meski status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002 secara otomatis tidak berlaku, namun pada kenyataannya masih dipakai sebagai rujukan oleh pemerintah untuk banyak hal. Salah satunya, kurikulum sejarah yang dipelajari anak-anak di sekolah.

Dia juga meminta, segala bentuk publikasi seperti buku pelajaran maupun buku lainnya mengenai Gus Dur agar ditarik kembali untuk direvisi.

Baca juga:

Bulan Gus Dur, Lintas Iman Ziarah ke Tebuireng

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Isi TAP MPR Nomor II Tahun 2001 mengenai pemberhentian K.H. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia. TAP MPR tersebut dikeluarkan pada Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001.

Keputusan mencabut TAP MRP Gus Dur itu disampaikan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam Sidang Paripurna MPR akhir masa jabatan Periode 2019-2024, Rabu (25/9).

"Pimpinan MPR menegaskan ketetapan MPR nomor II/MPR/2001, tentang pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi," kata Bamsoet.

Bamsoet mengatakan keputusan itu menindaklanjuti surat usulan dari Fraksi PKB, dan secara resmi diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada dua hari sebelumnya pada Senin, 23 September.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!