KBR, Jakarta - Kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) meminta pemerintah keluarkan Undang-Undang yang menjamin LGBT diterima bekerja di sektor formal.
Penulis: Rio Tuasikal
Editor:

KBR, Jakarta - Kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) meminta pemerintah keluarkan Undang-Undang yang menjamin LGBT diterima bekerja di sektor formal. Undang-Undang itu harus melarang perusahaan yang menolak calon pegawai hanya karena orientasi seks.
Anggota Forum LGBT Faisal Riza menyatakan, saat ini kelompok LGBT terpaksa bekerja di salon, mengamen atau sebagai pekerja seks. Ini karena mereka selalu ditolak bekerja di perusahaan.
"Hampir sama benang merahnya dengan UU Ketenagakerjaan yang mengeluarkan HIV/AIDS sebagai batasan untuk bekerja. Kami juga ingin orientasi seksual, identitas gender dan ekspresi gender tidak lagi dilihat sebagai batasan dalam bekerja. (Orientasi seks) tidak ada hubungannya dengan kemampuanmu dan keahlianmu," kata Faisal Riza di Peringatan IDAHOT, di Komnas Perempuan, Kamis (22/5) siang.
Faisal Riza menambahkan, kelompok LGBT juga meminta masyarakat berhenti melakukan kekerasan terhadap mereka, dan meminta negara melindungi hak mereka. Sebelumnya Kamis kemarin, kelompok LGBT memperingati IDAHOT di Komnas Perempuan, Jakarta.
IDAHOT adalah hari internasional melawan ketakutan terhadap kelompok homoseksual. IDAHOT diperingati setiap 17 Mei di 120 negara. Tanggal itu dipilih karena bertepatan dengan pernyataan Badan Dunia PBB bahwa homoseksual bukanlah penyakit jiwa.
Editor: Pebriansyah Ariefana