NASIONAL

Kekerasan Terhadap Perempuan Ancam Kualitas SDM

. Yang pada akhirnya ini berkontribusi pada kualitas sumber daya manusia perempuan di Indonesia.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Resky Novianto

perempuan
Ilustrasi Aksi Perempuan Lawan Kekerasan. ANTARA

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan ada sebanyak 289 ribu lebih kasus kekerasan berbasis gender yang tercatat dalam catatan tahunan 2023.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan kekerasan yang masih terus terjadi memang mengkhawatirkan. Kata dia, kondisi ini mengakibatkan adanya ketidaksetaraan dan kualitas sumber daya manusia perempuan di Indonesia.

"Terhadap kondisi ini tentu mengkhawatirkan. Karena berdampak terhadap hak-hak perempuan dan anak perempuan tidak dinikmati dengan setara dengan laki-laki. Ini berkontribusi pada semakin tidak setara antara laki-laki dan perempuan. Yang pada akhirnya ini berkontribusi pada kualitas sumber daya manusia perempuan di Indonesia. Akibat respons atau penanganan kasus berbasis gender ini tidak optimal tentu akan memengaruhi pencapaian dari tujuan negara kita" ujar Siti kepada KBR, Rabu (11/12/2024).

Siti menambahkan, pentingnya gerakan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) untuk terus dilakukan. Sebab, kata dia, gerakan ini merupakan dorongan luas secara nasional.

Siti mengungkapkan capaian konkret yang dari 16 HAKTP, yakni bentuk kekerasan terhadap perempuan semakin dikenali oleh publik, dan mendorong korban untuk mendapat keadilan dan pemulihan yang layak.

Melalui gerakan itu ini juga menghasilkan respon negara yang memenuhi hak warga negara, khususnya hak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Hal itu terlihat dari lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) di Indonesia.

"Untuk itu kedepan gerakan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan masih sangat penting dilakukan.Tujuannya untuk mengkonsolidasikan gerakan perempuan atau gerakan penghapusan kekerasan perempuan. Dan terus mendorong negara melaksanakan kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat," kata Siti.

Baca juga:

Setiap Hari, Perempuan Disabilitas jadi Korban Kekerasan

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!