HEADLINE
Kejaksaan Tarik Surat Dakwaan Novel
"Kita mengucapkan terima kasihlah kalau tidak salah kemarin pihak Kejaksaan sudah melakukan permintaan untuk menyempurnakan dakwaan."
AUTHOR / Randyka Wijaya
KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung menarik surat dakwaan Novel Baswedan untuk diperiksa ulang. Surat permintaan penarikan dikirimkan kemarin (02/02) kepada Pengadilan Negeri Bengkulu untuk menyempurnakan dakwaan penyidik senior KPK tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengklaim hasil tersebut merupakan upaya KPK dalam melakukan pendekatan ke pihak-pihak terkait.
"Kami tiga hari ini melakukan pendekatan ke sana ke mari. Dan kita mengucapkan terima kasihlah kalau tidak salah kemarin pihak Kejaksaan sudah melakukan permintaan untuk menyempurnakan dakwaan. Jadi surat dakwaannya ditarik untuk disempurnakan." Ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers, Rabu (03/02/2016).
Agus menambahkan, "kemudian kami sangat mengapresiasi langkah kejaksaan itu. Dan kami terus berkomunikasi, berkoordinasi dengan teman-teman penegak hukum yang lain kepolisian dan kejaksaan. Mudah-mudahan ke depan langkah kita lebih harmonis lebih sinkron."
Dengan ditariknya surat dakwaan Novel masih ada kesempatan bagi Kejaksaan Agung untuk memeriksa ulang, apakah dakwaan tersebut sesuai aturan yang berlaku atau tidak. Namun, hal ini belum tentu menghentikan kasus Novel sama sekali. Semestinya, Novel akan diadili pada 16 Februari ini.
KPK mendesak kejaksaang agung menggunakan Pasal 144 KUHAP.
"Ada sebenarnya. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan. Salah satunya dengan merujuk yang pasal 144 ayat 1 KUHAP," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (01/02/2016).
Pasal 144 berisi tentang pengubahan dakwaan yang bisa dilakukan
jaksa selambatnya 7 hari sebelum sidang. Pengubahan dakwaan bisa berupa
penyempurnaan atau pembatalan tuntutan.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan disangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang
mengakibatkan luka berat seseorang di Pantai Panjang Ujung, Kota
Bengkulu. Dia dituduh bertanggungjawab atas penembakan terhadap enam
pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Saat itu
Novel menjabat sebagai Kasatserse Kepolisian Bengkulu. Dalam kasus ini
Novel sebagai atasan mengambilalih tanggungjawab atas kekerasan yang
dilakukan anak buahnya. Novel juga telah menjalani sidang etik dengan
sanksi teguran.
Kasus Novel Baswedan muncul setelah terjadi
perseteruan antara KPK dan Mabes Polri yang dikenal dengan istilah Cicak
Buaya jilid 2. KPK pada 2012 tengah menyidik dugaan korupsi simulator
Surat Izin Mengemudi dengan tersangka jenderal bintang dua Dirlantas
Mabes polri Djoko Susilo. Tiba-tiba kepolisian menjadikan Novel Baswedan
koordinator Tim KPK dalam kasus simulator sebagai tersangka
penganiayaan sewaktu masih bertugas di kepolisian Bengkulu pada 2004.
Pada Jumat malam 5 Oktober 2012, puluhan
anggota Brigade Mobil mengepung gedung KPK, berusaha menangkap Novel.
Ratusan relawan antikorupsi lantas menyerbu KPK, membentengi lembaga
antirasuah itu dari serbuan polisi. Perseteruan Cicak Buaya yang
semakin memanas itu lantas membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
kemudian memerintahkan kepolisian untuk mengesampingkan perkara.
Belakangan dalam kasus korupsi simulator SIM itu, Djoko Susilo dihukum
18 tahun penjara.
Editor: Rony Sitanggang
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!