NASIONAL

Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah: Cegah Black Campaign

Supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain

AUTHOR / Heru Haetami

EDITOR / Wahyu Setiawan

Anies Tak Maju Pilkada Jabar, Meski Ada Partai Meminta
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (23/11/2022). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menunda proses hukum yang menyeret calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Juru Bicara Kejagung Harli Siregar beralasan, penundaan proses hukum untuk mencegah kecurangan berupa kampanye hitam.

"Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain. Jadi kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak," kata Harli di Jakarta, Senin (2/9/2024).

Harli Siregar mengeklaim, penundaan proses hukum untuk menjaga objektivitas dari proses demokrasi selama penyelenggaraan Pilkada 2024.

Ia juga membantah penundaan dimaksudkan untuk melindungi pelaku kejahatan.

"Setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," katanya.

Tahapan Pilkada 2024 tengah memasuki pendaftaran pasangan calon. Pada 22 September nanti, KPU akan menetapkan pasangan calon yang berlaga.

Pelaksanaan kampanye dimulai 25 September hingga 23 November. Kemudian pemungutan suara Pilkada 2024 digelar 27 November.

Sebelumnya, Bupati petahana Situbondo Jawa Timur, Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suswandi jadi tersangka setelah beberapa jam mendaftar sebagai bakal calon bupati Situbondo pada 27 Agustus 2024. Suwandi berpasangan dengan Nyai Khoirani yang saat ini juga menjabat sebagai wakil bupati Situbondo.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!