NASIONAL
Kejagung Sebut BBM 'Oplosan' dari Pertalite ke Pertamax Terjadi 2018-2023
Modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax terjadi pada 2018-2023.

KBR, Jakarta- Kejaksaan Agung kembali menegaskan soal bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 90 atau Pertalite yang 'disulap' menjadi RON 92 atau Pertamax.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan rangkaian kegiatan manipulatif tersebut dimulai dari hulu. Yakni dari pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92 untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.
Dia menyebut penyidik juga menemukan ketidaksesuaian harga bahan bakar dalam kontrak dengan produk yang diterima. Saat ini, pihaknya tengah melakukan investigasi lebih lanjut.
Modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menjadi Pertamax terjadi pada 2018-2023.
"Bahwa ini adalah tindakan penegakan hukum tentu tindakan penegakan hukum terhadap peristiwa yang sudah berlalu yaitu di 2018-2023. Benar bahwa ada fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik terkait bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92," ujar Harli kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
"Padahal di dalam kontrak itu di bawah 92 katakan RON 88. Artinya barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar. Jadi yang kami sampaikan ke publik, ke media adalah fakta hukumnya," imbuhnya.
Harli menambahkan penyidik juga menemukan 34 kontainer berisi dokumen perusahaan impor minyak mentah, 89 bundel dokumen terkait korupsi, uang tunai Rp833 juta dan USD 1.500, serta dua CPU yang kini sedang dianalisis.
Bukti-bukti ini didapat usai menggeledah menggeledah sebuah kantor di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait dugaan korupsi di Pertamina.
"Kami sudah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa tempat. Kemarin merupakan penggeledahan ke empat di dua tempat, yakni di Jalan Jenggala dan di Plaza Asia," katanya.
Lebih lanjut, Harli pun menyebut potensi kerugian negara dalam kasus ini bisa bertambah seiring dengan perkembangan perkara.
Baca juga:
- Korupsi Minyak Mentah di Pertamina Rp193 T, ICW: Permufakatan Jahat!
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, Senin (24/2/2025).
Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Tersangka dari Pertamina yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (SDS), serta Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP), pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).
"Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar dalam siaran pers, Selasa (25/2/2024).
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!