BERITA
KBRI Akan Dampingi WNI yang Ditahan Brunei
Rustawi ditangkap di Bandara Bandar Seri Begawan, lantaran membawa bahan peledak dan peluru.
AUTHOR / Erric Permana
KBR, Jakarta - Kedutaan Besar Indonesia tengah meminta pendampingan
terhadap WNI yang ditahan di Brunei Darussalam lantaran diduga membawa
bahan peledak. Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan
hingga saat ini utusan dari KBRI di Brunei belum bertemu dengan WNI
tersebut. Dia juga belum mengetahui motif WNI membawa barang
mencurigakan tersebut. Rencananya, WNI tersebut akan menghadapi
persidangan pada 11 Mei mendatang.
"Ketiganya
ditangkap karena membawa benda yang mencurigakan sampai saat ini kita
belum dapat detil benda yang mencurigakan tersebut. Setelah
diinvestigasi awal mengerucut salah satu dari 3 tersebut dua lain atas
upaya kita dibebaskan dan melanjutkan berangkat Umroh ke Jeddah, Arab
Saudi. Jadi sekarang yang masih ditahan 1 orang WNI kita yang usianya 63
tahun," ujar Iqbal di Kementerian Luar Negeri (7/5/2015).
Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhammad Iqbal menambahkan Pemerintah Indonesia tetap memberikan bantuan hukum.
Sebelumnya, WNI bernama Rustawi ditangkap di Bandara Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada Sabtu lalu. Pria 63 tahun itu kedapatan membawa sejumlah barang mencurigakan seperti bahan peledak dan peluru. Rustawi asal Malang tersebut ditangkap saat transit di Brunei dalam perjalanan umrah ke Arab Saudi. Saat itu dia bersama rombongan umrah.
Editor: Dimas Rizky
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!