NASIONAL

Kasus Suap, Sekretaris MA Divonis 6 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar."

AUTHOR / Shafira Aurel

Hasbi Hasan ditahan KPK
Terdakwa suap di MA Hasbi Hasan saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/03/24). (Antara/Rivan Awal)

KBR, Jakarta- Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Hasbi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

Hakim Ketua Toni Irfan menyatakan Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan," ujar Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Baca juga:

- Dalami Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Hakim Agung dan Sekretaris MA

- Vonis Bebas Hakim Agung Gazalba Saleh, KPK Ajukan Kasasi


Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hasbi  juga dijatuhkan pidana tambahan  membayar uang pengganti sejumlah Rp3 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis yang dijatuhkan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Hasbi Hasan dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Kasus ini bermula kasasi di tingkat MA antara Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka lantas menghubungi Dadan Tri Yudianto untuk mengawal proses kasasi dengan sebutan "suntikan dana".

Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Lantas, sepanjang Maret 2022 - September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto kepada Dadan sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.

Dari Rp 11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar.

Editor: Rony Sitanggang

 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!