“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,
Penulis: Astri Septiani
Editor: Resky Novianto

KBR, Jakarta- Bekas Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat atau diberi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Fajar terbukti melanggar etik dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan mengkonsumsi narkotika.
“Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar” kata Juru bicara Mabes Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Senin (17/3/2025).
Dengan pemecatan tersebut, kata Trunoyudo, Polri berkomitmen melakukan tindakan-tindakan tegas yang berdasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, bagi seluruh anggota Polri yang dianggap melanggar.
Baca juga:
- Eks Kapolres Ngada Jalani Sidang Etik Kekerasan Seksual Anak dan Narkoba
- Desakan Sanksi Tegas Kasus Kekerasan Seksual Kapolres Ngada
Sebelumnya, bekas Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan kekerasan seksual.
Korbannya diduga anak-anak hingga orang dewasa. Ia ditangkap 20 Februari 2025.
Sementara Aktivis perempuan dan anak asal NTT, Sarah Lery Mboeik mengatakan ada tiga anak di bawah umur yang jadi korban dugaan pencabulan Fajar Widyadharma.
Diduga Fajar merekamnya dan video itu dikirim ke situs porno luar negeri. Sarah mendesak kapolri memecat dan memidanakan Fajar Widyadharma Lukman dan bersih-bersih di tubuh Polri.