NASIONAL

Kasus Firli Bertemu SYL Masuk Penyidikan, Begini Kata MAKI

"Karena nanti kalau tidak segera naik penyidikan nanti Jaksa juga tidak mau menerima."

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Rony Sitanggang

Firli tersangka pertemuan dengan Mentan SYL
Pada November 2023 beredar foto pertemuan Firli Bahuri dan Mentan SYL di lapangan bulutangkis

KBR, Jakarta- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang meningkatkan ke tahap penyidikan kasus pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Badminton, Jakarta Barat pada 2 Maret.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan hal ini merupakan angin segar untuk penyelesaian kasus Firli. Sebab menurutnya, kasus ini sudah terlalu lama mangkrak dan terkesan tidak disentuh oleh pihak kepolisian.

"Saya menyambut gembira bahwa ini kan Jaksa menginginkan untuk sekaligus. Supaya tidak dua kali kerja kan gitu alasannya itu. Karena azas hukum Indonesia itu murah, cepat, dan sederhana. Karena nanti kalau tidak segera naik penyidikan nanti Jaksa juga tidak mau menerima. Saya mendukung penuh ini segera dituntaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya, dan jika sudah selesai pemberkasan segera dikirimkan kepada jaksa penuntut umum di kejaksaan tinggi DKI," ujar Boyamin kepada KBR, Selasa (13/8/2024).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap kepolisian tidak lagi berjalan lambat untuk segera memproses dan menahan eks-Ketua KPK Firli Bahuri. Ia menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini.

Adapun kata dia, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan gugatan lain untuk menjerat Firli Bahuri. Hal ini diambil sebagai antisipasi bila 2 kasus ini kembali mandek di tahap penyidikan polisi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan kasus bekas  Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kasus dugaan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK telah naik ke tahap penyidikan.

Pasal 36 berbunyi terkait Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:

a.mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun;

b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;

c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan. pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.

Baca juga:

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023). Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Atas penetapan itu, Firli melakukan perlawanan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!