NASIONAL

Kasus Firli Bahuri Mandek, Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta Digugat

Karena Pak Firli itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai sekarang itu tidak kunjung jelas

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Wahyu Setiawan

Firli tersangka pertemuan dengan Mentan SYL
Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

KBR, Jakarta - Polda Metro Jaya digugat karena dinilai menghentikan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Gugatan dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024). Gugatan teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, gugatan dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum dinilai menghentikan penyidikan kasus Firli.

"Karena Pak Firli itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sampai sekarang itu tidak kunjung jelas. Apakah kasusnya dihentikan atau sudah segera dinaikkan ke penuntutan. Tujuan dari para praperadilan ini adalah agar penyidik itu segera memberikan kepastian hukum. Dengan cara mengajukannya ke penuntutan ke pengadilan. Soal bersalah atau tidak itu urusan hakim, bukan urusan penyidik Polda Metro Jaya," ujar Kurniawan kepada KBR, Selasa (19/11/2024).

Kurniawan meminta Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta serius memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Ia menegaskan, tidak boleh ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Firli Bahuri.

Dia juga mendesak agar berkas perkara Firli segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Apalagi pasal yang dikenakan itu adalah pemerasan, suap, dan gratifikasi. Artinya ada tipikor di situ, ada hak negara di situ. Kalau pemerasan kan hanya pada korban yang diperas. Tetapi ketika bicara soal suap dan gratifikasi itu bicara soal hak negara. Hak negara di sini mau tidak mau memang ya harus segera ditagih. Dengan cara apa? Dengan cara segera dinaikkan ke persidangan," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Namun hampir setahun sejak penetapan tersangka, Firli tak kunjung ditahan.

Kepolisian beralasan masih fokus menyempurnakan berkas yang dikembalikan penyidik kejaksaan atau P19.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!