NASIONAL

KASUM Desak Komnas HAM Transparan Usut Kasus Munir

Penyelidikan projustitia oleh Komnas HAM saat ini dinilai jadi peluang untuk dapat membongkar kejahatan sistematik dalam pembunuhan Munir.

AUTHOR / Heru Haetami

KASUM Desak Komnas HAM Transparan Usut Kasus Munir
Aksi mahasiswa menuntut pengusutan kasus pembunuhan Munir. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) transparan dan bertanggung jawab dalam mengungkap kasus pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib.

Munir tewas dibunuh pada 7 September 2004 atau hampir 20 tahun lalu. Pendiri LSM Kontras itu tewas diracun arsenik pada saat perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam Belanda. Selama hampir 20 tahun, dalang pembunuh Munir tidak terungkap.

Perwakilan KASUM dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andi Muhammad Rezaldy menilai, penyelidikan projustitia oleh Komnas HAM saat ini menjadi peluang untuk dapat membongkar kejahatan sistematik dalam pembunuhan Munir.

"Yang kami harapkan dapat menyeret para aktor-aktor intelektual untuk bertanggung jawab secara hukum. Proses ini juga menjadi sebuah upaya dalam membongkar pemufakatan jahat yang mengakibatkan terjadinya pola sistematis dan terstruktur serta meluas yang menjadi salah satu komponen pelanggaran HAM yang berat," kata Andi kepada KBR, Minggu (24/3/2024).

Wakil Koordinator Kontras Andi Muhammad Rezaldy menambahkan, penyelesaian kasus Munir sebetulnya akan menjadi sebuah preseden baik bagi negara, bahwa tidak menolerir sama sekali segala bentuk kekerasan kepada pembela HAM dan memberikan jaminan perlindungan terhadap kerja-kerja Pembela HAM.

Baca juga:


KASUM mendesak Komnas HAM bekerja fokus dan maksimal dalam penyelidikan pro justitia terhadap kasus Munir.

Menurut Rezaldy, penanganan yang lambat atau bahkan molor hanya akan menghasilkan ketidakpastian keadilan bagi keluarga korban untuk mendapatkan hak atas jaminan keadilan dan kebenaran.

"Kami juga mendorong Komnas HAM untuk dapat menjamin kualitas penyelidikan dan memperhatikan dengan seksama aspek formil dan materiil dalam penyelidikan berbasis Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," katanya.

KASUM juga mendesak Presiden Joko Widodo menjamin komitmen penuntasan kasus Munir sebelum masa jabatannya selesai.

"Hal ini merupakan bukti bahwa Presiden mampu dalam mendorong pertanggungjawaban penyelesaian HAM yang selama ini disorot oleh komunitas internasional di beberapa forum termasuk yang terbaru adalah forum tinjauan penerapan konvensi ICCPR di Jenewa pada 11-12 Maret 2024," ujarnya.

Selain itu, KASUM juga meminta Presiden Jokowi segera memerintahkan Kementerian Sekretariat Negara RI segera mencari dan membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir kepada publik.

Menurut Andi, pembeberan dokumen TPF ke publik diamanatkan dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir.

Editor: Agus Luqman

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!