NASIONAL

KASBI: THR, Angin Segar yang Ditunggu Buruh

Saat ini kebutuhan hidup kaum buruh sangat tinggi ditengah upah yang minim.

AUTHOR / Hoirunnisa

THR
Ilustrasi Uang. (Foto: antaranews/pixabay)

KBR, Jakarta - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendorong pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri lebih awal, atau kurang dari H-7 sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Koordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos mengatakan, saat ini kebutuhan hidup kaum buruh sangat tinggi ditengah upah yang minim.

Kata dia, THR menjadi angin segar yang ditunggu-tunggu oleh para buruh.

"Dengan upah yang rendah, kemudian pendapatan tunjangan hari raya menjadi harapan bagi para pekerja. Bagaimana pemerintah, untuk menekankan bagi pengusaha agar menjalankan kewajibannya sesuai dengan apa yang menjadi aturan pemerintah. Jadi, 7 hari itu minimal, kalau lebih maju itu lebih bagus. Agar supaya para buruh juga bisa yang mau mudik. Yang bahkan ada yang mau membelikan kebutuhan hidup keluarganya juga bisa diimplementasikan," ujar Nining kepada KBR, Rabu (22/3/2024).

Nining menuturkan, kelemahan pemerintah perihal sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh membayarkan THR menjadi fenomena berulang.

Ia menyebut, perlu ada ketegasan kepada para pengusaha yang melakukan pelanggaran.

Nining juga menilai, belum ada efektivitas serta sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR kepada para pekerja.

Dengan demikian, Nining menginginkan ada kerja sama yang baik antara buruh dan pimpinan perusahaan. Tujuannya, agar pemberian THR bisa berjalan baik, untuk perusahaan dan pekerja.

Ia menegaskan hak para pekerja sebetulnya tidak perlu diperjuangkan. Melainkan sudah menjadi kewajiban bagi para pengusaha. Tapi, pengawasan dan penindakan hukum juga perlu ditingkatkan guna memberikan efek jera bagi para pengusaha.

"Kalau kemudian yang satu hanya menuntut kewajibannya, tapi tidak menjalankan haknya. Keharmonisan akan jadi hal yang tak mudah," kata Nining.

Baca juga:

Perusahaan Tak Sanggup Bayar THR Harus Bersikap Terbuka

Bila Perusahaan Tak Sanggup Bayar THR, Komunikasi ke Pekerja

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja.

Dalam surat itu disebutkan, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Jika asumsi 1 Syawal jatuh pada 10 April 2024, maka THR paling lambat diberikan 3 April.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!