NASIONAL

KASBI: Hentikan Menambah Beban Potongan Gaji Buruh

"Persoalannya buruh tidak sanggup. Bagaimana mungkin, buat kehidupan sehari-hari hari ini dengan kebutuhan yang serba mahal."

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / R. Fadli

Gaji Buruh
Ilustrasi. Buruh bekerja di pabrik. (Foto: ANTARA/Risky Andrianto_

KBR, Jakarta - Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai negara tidak hentinya menambah beban potongan gaji kepada para buruh.

Hal itu disampaikan Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos, menanggapi rencana hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Program Tambahan Pensiun Wajib. PP ini akan memotong upah pekerja.

"Persoalannya buruh tidak sanggup. Bagaimana mungkin, buat kehidupan sehari-hari hari ini dengan kebutuhan yang serba mahal, (biaya) pendidikan yang tinggi, terus kemudian harus menanggung beban keluarga. Bagaimana mungkin, uangnya enggak ada kok, buruh hari ini dengan upaya yang minimal dibebankan harus menanggung semua persoalan beban negara. Ini sudah enggak sehat. Bagaimana mungkin mereka yang harus menanggung anak dan keluarga mereka. Kan sudah ada program jaminan hari tua dan pensiun, buat apalagi?," ujar Nining kepada KBR Media, Senin (9/9/2024).

Nining juga menyayangkan pola pikir pemerintah yang seharusnya memastikan kesejahteraan, keadilan, pekerjaan dan pendapatan yang layak.

Kata dia, hari ini negara kian fokus mencari uang segar dari rakyat melalui iuran yang ada.

Nining menegaskan pihaknya tidak sepakat dengan segala bentuk kebijakan yang terus menyengsarakan rakyat, utamanya rencana menghadirkan PP tentang iuran tambahan pensiun wajib.

Ia menegaskan, ada banyak cara untuk menghemat anggaran selain terus memangkas hak-hak rakyat. Seperti misalnya, memotong anggaran kementerian hingga melakukan penyitaan terhadap harta para koruptor.

"Patut ditolak, saya tidak melihat alasan yang berdasar. Kalau bicara dana pensiun tambahan, di BPJS itu ada dua program. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua itu buruh diberikan beban mengiur, loh," kata Nining.

Nining mengingatkan tugas negara tidak semestinya berbisnis kepada rakyatnya, sebab tujuan utamanya harusnya mengedepankan kesejahteraan rakyat.

Sebelumnya, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, pemotongan gaji itu akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Namun katanya, potongan gaji tambahan untuk program pensiun ini tak akan diwajibkan untuk semua pekerja.

Ia juga mengatakan, potongan hanya akan berlaku bagi pekerja yang memiliki gaji dengan jumlah tertentu.

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!