indeks
Kans Gugatan Penghapusan Pensiun Seumur Hidup DPR Dikabulkan MK

Pakar berpendapat bahwa MK saat ini kerap memutus permohonan pengujian norma atau materi secara teliti dan saksama yang menyangkut pejabat negara.

Penulis: Naomi Lyandra

Editor: Resky Novianto

Audio ini dihasilkan oleh AI
Google News
dpr
Sejumlah Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

KBR, Jakarta- Desakan penghapusan tunjangan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI kembali menguat usai sebuah gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan diajukan Psikolog Lita Linggayani dan Advokat Syamsul Jahidin terkait uji materiil atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025 yang teregistrasi pada 30 September 2025.

Persoalan soal desakan peniadaan tunjangan pensiun DPR ini sebelumnya masuk daftar "17+8 Tuntutan Rakyat".

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, mengingatkan MK saat ini kerap memutus permohonan pengujian norma atau materi secara teliti dan saksama yang menyangkut pejabat negara.

"Tantangan terbesarnya adalah MK selama ini cenderung lebih berhati-hati. Apalagi menyentuh hak-hak pejabat negara yang sudah lama ada. Sehingga memang membutuhkan doa yang banyak,” ujar Nanik dalam siaran Ruang Publik KBR, Selasa (7/10/2025).

Meski begitu, Nanik berpandangan bahwa MK berpotensi mengeluarkan pendapat yang malah mengembalikan keputusan kepada perumus undang-undang itu sendiri atau dalam hal ini DPR.

“Kemungkinan MK ini berpendapat bahwa pensiun itu adalah domain kebijakan publik atau policy yang sebaiknya diatur oleh legislator, bukan diganti total oleh keputusan judicial”, imbuhnya.

red
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
advertisement

Gugatan Sah karena Singgung Keadilan Publik

Ia menilai gugatan kedua warga negara ini sah secara hukum karena menyangkut keadilan publik dan asas kesetaraan.

“Sepertinya gugatan terhadap definisi itu penting ya. Sehingga diarahkan pada aspek keadilan dan asas kesetaraan. Sementara anggota Dewan ini kan satu periode saja dengan kontribusi yang tidak jelas pun akan mendapatkan pensiun 60% dari penghasilan dia selama seumur hidup. Ini kan menjadi tidak fair”, jelasnya.

Dalam pandangan hukumnya, Nanik menambahkan bahwa secara substansi gugatan ini bisa diibaratkan sebagai “jihad konstitusional”.

“Mungkin bisa dikatakan demikian, mengingat undang-undang 12/1980 ini kan sudah sangat lama dan kondisi sosial ekonomi serta kesadaran politik masyarakat Indonesia juga sudah berubah signifikan sejak itu,” jelasnya.

red
Arsip Foto - Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
advertisement

Pemohon Beralasan Pensiun DPR Bentuk Ketidakadilan

Sebagai pemohon uji materi, Syamsul menegaskan bahwa langkah ini berangkat dari rasa ketidakadilan bagi warga negara yang membayar pajak.

“Jadi kalau ditanya dasarnya ya karena kita tax payer, pembayar pajak atau warga negara Indonesia yang bayar pajak, pajaknya digunakan untuk membayar manfaat pensiun anggota DPR RI yang kalau kita bandingkan dengan kondisi Indonesia saat ini ya tidak relevan. Kenapa? Karena kita dengan perhitungan kasar saya saja secara general ada 5.175 anggota DPR RI yang menerima manfaat pensiun saja diundangkan”, ujar Syamsul dalam siaran Ruang Publik KBR, Selasa (7/10/2025).

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan nasib tenaga kesehatan dan guru honorer yang masih berpenghasilan rendah. Sebab, masih banyak tenaga di sektor kesehatan dan pendidikan meraih pendapatan ratusan ribu rupiah per bulan.

“Sedangkan di satu sisi banyak tenaga kesehatan, banyak guru honorer yang masih memiliki gaji Rp300.000 hingga Rp400.000. Tidak adil rasanya. Jadi atas keterasaan ketidakadilan tersebut itulah yang mendasari kenapa kami mengajukan gugatan,” lanjutnya.

red
Ilustrasi - Seorang guru memberikan pelajaran saat proses belajar mengajar di salah satu rumah siswa. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
advertisement

Negara Sedang Sakit?

Syamsul menambahkan bahwa alasan keterlibatan psikiater dalam gugatan ini adalah karena “negara sedang sakit”. Psikiater yang dimaksud yakni mitra penggugat Syamsul, Lita Linggayani.

“Kenapa psikiater yang menguji? Karena kita di negara yang sakit”, tegasnya.

Syamsul menegaskan bahwa perjuangan ini ditempuh melalui jalur hukum, bukan jalanan.

“Jadi cara saya untuk memprotes negara ini adalah dengan jalur konstitusi yang sudah dituangkan di undang-undang dasar. Jadi kami tidak turun ke jalan tapi kami turun di konstitusi,” ujarnya.

DPR Diminta Jangan Bersembunyi di Balik Aturan

Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus juga menilai bahwa gugatan terkait tunjangan penisun seumur hidup ini penting, karena selama ini DPR justru bersembunyi di balik aturan yang mereka buat sendiri.

“Setiap kali DPR dituntut dengan kenaikan tunjangan pensiun ini, mereka bilang mereka ngga bisa ngapa-ngapain, karena sudah diatur dalam Undang-Undang. Jadi DPR itu menunjukkan seolah-olah mereka tidak percaya. Padahal kita tahu betul Undang-Undang itu buatan mereka”, tegas Lucius dalam siaran Ruang Publik KBR, Selasa (7/10/2025).

Menurutnya, DPR seharusnya bisa merevisi undang-undang yang mengatur soal hak pensiun anggota dewan tersebut jika memang mengutamakan dan memprioritaskan keadilan publik. Sebab, ada beberapa Undang-Undang yang kerap direvisi dalam waktu singkat.

“Undang-Undang BUMN dalam satu tahun itu bisa direvisi dua kali. Undang-Undang IKN dalam satu tahun itu bisa direvisi dua kali. Jadi kalau DPR mau, Undang-Undang itu bisa direvisi berulang kali. Tapi aneh saja kemudian Undang-Undang yang menguntungkan mereka justru dibiarkan sejak 1980 sampai sekarang masih berlaku,” katanya.

red
Sejumlah anggota DPR RI usai Sidang Tahunan MPR RI 2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Dokumentasi TVR Parlemen)
advertisement

Pensiun DPR Tidak Logis

Lucius juga menilai bahwa secara logika jabatan, anggota DPR sebenarnya tidak memiliki masa pensiun seperti ASN atau TNI/Polri.

“DPR itu tidak mengakui masa pensiun. Mereka sampai bahkan akhir hayat bisa menjabat sebagai anggota DPR. Jadi kalau itu jadi rujukan, harusnya DPR tidak layak untuk diberikan dana pensiun,” ujarnya.

Lucius memberikan contoh ekstrem ketimpangan tersebut. Di mana negara harus membayar pensiun anggota DPR yang sudah selesai masa jabatan, di usia legislator yang masih muda.

“Ada anak muda yang terpilih di usia 21 tahun, menjabat satu periode, selesai di usia 26 tahun, lalu hidup sampai 90 tahun. Padahal di usia itu dia masih bisa bekerja atau berwirausaha. Ini kan paket ketidakadilan,” terangnya.

Apa Respons DPR RI?

Ketua DPR RI Puan Maharani menghargai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan penghapusan uang pensiun bagi anggota DPR.

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya. Kita lihat dulu aturannya, tidak bisa kita hanya berbicara kepada satu lembaga atau lembaga,” tuturnya.

Pengakuan Mantan Anggota DPR

Mengutip dari ANTARA, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Periode 2019-2024, Abdul Muhaimin Iskandar menyebut uang pensiun yang akan diterimanya sebagai pimpinan DPR RI berjumlah Rp3.200.000.

"Pensiunan-nya sudah saya tanda tangan Pak Dasco, Rp3.200.000," kata Cak Imin, sapaan karibnya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 30 September 2024 dikutip dari ANTARA.

Hal itu disampaikan-nya saat konferensi pers bersama pimpinan DPR RI lainnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 Keanggotaan DPR RI 2019—2024.

Selain dirinya, dia menyebut pimpinan DPR RI lainnya yang juga akan pensiun, sebab tidak akan kembali duduk di Senayan pada periode selanjutnya ialah Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Lodewijk F. Paulus.

red
Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI. Foto: menpan.go.id
advertisement

Kapan Sidang Perdana Gugatan?

Penggugat tunjangan pensiun, Syamsul Jahidin mengungkapkan sidang perdana gugatan ini akan digelar pada 10 oktober.

“Sesuai hukum acara ini, ini aja belum sidang, sidangnya nanti 10 Oktober hari Jumat. Tapi sudah ramai duluan, saya juga nggak kaget”, ujarnya.

Ia tetap optimis meskipun mengakui bahwa MK bisa saja menilai persoalan ini sebagai kebijakan publik.

“Jadi ya kita optimis, kalaupun dari saya selaku pemohon bukan penggugat ya tapi pemohon, jika ini ditolak saya akan ajukan lagi. Saya tidak akan pernah berhenti untuk menyelesaikan ini sampai selesai,” tegas Syamsul.

Sementara itu, Lucius dari Formappi menambahkan bahwa dukungan publik yang luas terhadap gugatan ini jadi harapan besar agar MK tidak menutup mata.

“Dukungan-dukugan positif dari publik menunjukkan bahwa gugatan terkait dengan dana pensiun ini sesuatu yang bukan hanya milik penggugat, tapi banyak orang punya sikap yang sama.Saya berharap MK bisa melihat aspek keadilan itu sebagai pertimbangan utama,” katanya.

Dasar Aturan Pensiun DPR, Berapa Besarannya?

Ketentuan pemberian uang pensiun pimpinan dan anggota DPR merujuk UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.

red
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI Periode 2019-2024. Foto: ANTARA
advertisement

Sementara itu, tertulis rincian uang pensiun yang diterima anggota DPR dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Pertama, bagi anggota DPR yang menjabat selama dua masa jabatan berhak mendapatkan pensiun paling tinggi sebesar Rp3.639.540.

Lalu bagi yang menjabat selama satu periode paling tinggi mendapatkan Rp2.935.704.

red
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. Foto: Dokumen jdih.bkn.go.id
advertisement

Anggota DPR yang hanya menjabat selama 1-6 bulan juga berhak mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp401.894.

Uang pensiun ini diterima oleh anggota DPR yang berhenti dengan hormat seumur hidupnya. Pembayaran uang pensiun dihentikan ketika anggota DPR ini meninggal dunia, namun setelah itu diterima keluarganya dengan ketentuan lebih lanjut.

Obrolan lengkap episode ini bisa diakses di Youtube Ruang Publik KBR Media

Baca juga:

- Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu KDM, Pungutan Publik dengan Baju Donasi

Koalisi Perempuan Indonesia: Pendekatan Militer Abaikan Prinsip Gender Equality dan Inklusi Sosial

DPR RI
Tunjangan Pensiun

Berita Terkait


Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Loading...