NASIONAL
Jutaan Warga Main Judi Online pada 2023, Perputaran Uang hingga 327 T
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukan ada peningkatan pengguna sejak 2017.
AUTHOR / Heru Haetami
KBR, Jakarta- Jutaan warga Indonesia bermain judi online sepanjang 2023. Besaran angka itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
Kata dia, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukan ada peningkatan pengguna sejak 2017.
"Tahun 2023 itu sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. 80 persennya memang bermain di bawah nilai Rp100 ribu," ujar Hadi usai rakor, Selasa, (23/4/2024).
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memaparkan, berdasarkan pantauan PPATK, pada 2023 ada 168 transaksi judi online dengan potensi perputaran uang Rp327 triliun.
Pembekuan Rekening
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 5 ribu rekening yang sudah dibekukan karena adanya kegiatan yang anomali.
"Anomalinya apa? Itu frekuensinya besar, namun nilainya kecil. Karena apa, ini mengait dengan apa yang ditemukan oleh PPATK. PPATK mencatat sejak 2017 sampai dengan 2024 itu terjadi peningkatan judi online yang secara signifikan," katanya.
Hingga 30 Desember 2023, Kominfo juga telah melakukan tindakan. Hadi bilang, total lebih dari 85 ribu konten judi online telah ditangani.
Selain itu, Bareskrim Polri juga mencatat, sejak 2015 sampai 2023 ada beberapa model transaksi. Pada 2015 judinya bersifat kredit market, kemudian 2016 sifatnya cash market, dan 2023 mulai masif menggunakan link alternatif.
"Konten ini memang sangat besar, ya, dan servernya ada di luar negeri. Dan yang paling banyak diminati adalah judi online dengan slot," ujar Hadi.
Baca juga:
Editor: Sindu
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!