NASIONAL

Jokowi Kembali Dorong Penyelesaian RUU Perampasan Aset

"Menurut saya, undang-undang perampasan aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,”

AUTHOR / Heru Haetami

Jokowi Kembali Dorong Penyelesaian RUU Perampasan Aset
Sambutan Presiden Jokowi pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Jakarta, 12 Desember 2023 (Tangkapan Layar Youtube Setpres RI)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset segera diselesaikan. Menurut Jokowi, regulasi ini dapat digunakan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.

Dorongan itu disampaikan Jokowi dalam sambutan pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, di Jakarta, 12 Desember 2023.

“Penguatan regulasi di level undang-undang diperlukan. Menurut saya, Undang-undang Perampasan Aset tindak pidana ini penting segera diselesaikan, karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera,” ucap Jokowi.

Presiden Jokowi juga mendorong penyelesaian RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi perbankan.

“Saya harap pemerintah, DPR, dapat segera membahas dan menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset tindak pidana ini. Kemudian juga Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemanfaatan transfer perbankan. Ini semuanya akan lebih transparan, lebih akuntabel, juga sangat bagus,” kata Jokowi.

Menurut Jokowi, penguatan regulasi diperlukan lantaran masih banyak pejabat unsur legislatif, yudikatif, dan eksekutif yang dipenjara akibat melakukan tindak pidana korupsi.

“Catatan saya, 2004-2022 yang dipenjarakan karena tindak pidana korupsi ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD, 344, termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Ada 38 menteri dan kepala lembaga," tutur Jokowi.

"Lalu ada 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota. Ada 31 hakim, termasuk hakim konstitusi. Ada 8 komisioner, di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat. Terlalu banyak, banyak sekali,” imbuhnya.

Jokowi menilai perlu adanya evaluasi total dalam penanganan tindak pidana korupsi di tanah air.

“Saya mengajak kita semuanya, mari kita bersama-sama cegah tindak pidana korupsi dan bisa memberikan efek jera kepada para pejabat yang melakukan korupsi,” jelasnya.

Baca juga:

- Jokowi: Terlalu Banyak Pejabat Dipenjarakan karena Korupsi

-RUU Perampasan Aset Mandek, ICW Sebut Pemerintah Tak Serius

Sebelumnya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Surat Presiden untuk RUU Perampasan Aset ini bahkan telah diserahkan ke DPR pada 4 Mei 2023.

Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI.

Sejumlah pokok RUU Perampasan Aset belum ada kepastian. Salah satunya mengenai lembaga mana yang akan mengelola aset hasil rampasan. Meski demikian, disebut ada tiga lembaga yang memiliki instansi pengelolaan aset, yaitu Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Editor: Resky Novianto

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!