NASIONAL

Jokowi Dinilai Buru-buru Terbitkan Perpres Izin Tambang Ormas Keagamaan

Jangan sampai diberikan izin usaha pertambangan, ormas turut berkontribusi terhadap jumlah peristiwa pelanggaran HAM.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

EDITOR / Wahyu Setiawan

PBNU: Tambang Haram Jika Dikelola dengan Keliru
Presiden Jokowi memberikan arahan saat Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/6/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

KBR, Jakarta – Presiden Joko Widodo dinilai terlalu terburu-buru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Perpres tersebut mengatur pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.

Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Hans Giovanny Yosua mengatakan, semestinya pemerintah mengkaji secara serius dampak dari masifnya konsesi di sektor pertambangan.

"Bukan menyerahkan konsesi itu kepada ormas keagamaan begitu ya, yang mana kami melihat itu kemudian tidak menyelesaikan permasalahan yang ada," ucapnya kepada KBR, Rabu (24/7/2024).

Kata Hans, sektor pertambangan tak lepas dari praktik pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Kontras mencatat sepanjang 2019-2023 ada 79 peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai proyek strategis nasional (PSN), termasuk di sektor pertambangan.

Dalam dua tahun terakhir, Kontras juga tengah memantau 52 peristiwa kekerasan di sektor pertambangan yang diduga melibatkan kepolisian.

"Jangan sampai diberikan izin usaha pertambangan, ormas turut berkontribusi terhadap jumlah peristiwa pelanggaran HAM dan kekerasan di sektor sumber daya alam yang mana ini kontraproduktif atau tidak sejalan dengan tujuan atau semangat lembaga-lembaga keagamaan tersebut," tuturnya.

Baca juga:

Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi ditandatangani Presiden Jokowi pada 22 Juli 2024.

Perpres ini makin memuluskan kewenangan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia untuk bagi-bagi izin tambang. Berdasarkan perpres tersebut, Bahlil menjabat ketua satuan tugas yang bisa memberi dan menawarkan izin pengelolaan tambang khusus kepada ormas keagamaan.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!