NASIONAL

Jokowi Didesak Hentikan Pembahasan RUU TNI

Presiden juga harus memandang dan mempertimbangkan aturan-aturan seperti itu untuk sebelum menandatangani surat perintah presiden.

AUTHOR / Hoirunnisa

EDITOR / Wahyu Setiawan

RUU TNI
Panglima TNI Agus Subiyanto mengikuti rapat kerja dengan DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo didesak menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Rancangan beleid itu sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna, 28 Mei lalu.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan revisi itu berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI seperti masa Orde Baru. Bagus mendesak Jokowi menolak atau menunda pembahasan RUU ini dengan tidak mengeluarkan surat presiden (surpres).

"Pertama yang jelas harus menimbang kembali apa yang dijabarkan dalam TAP MPR tahun 2000. Presiden juga harus memandang dan mempertimbangkan aturan-aturan seperti itu untuk sebelum menandatangani surat perintah presiden (surpres) yang nanti akan menjadi justifikasi dari undang-undang ini," ujarnya saat dihubungi KBR, Senin (10/6/2024).

Dimas mengatakan, KontraS juga mendorong Komisi I DPR untuk membatalkan revisi ini.

"Karena pertama kami memandang tidak ada urgensi yang sangat penting untuk mempercepat pembahasannya," kata dia.

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan karena memuat sejumlah pasal yang dinilai bermasalah. Salah satunya Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil bisa diisi prajurit TNI aktif. Pasal itu juga memuat norma perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.

Sementara itu Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengeklaim revisi itu tidak akan mengembalikan dwifungsi ABRI. Dia beralasan, selama ini tidak ada masalah ketika perwira TNI menduduki jabatan sipil di 10 lembaga.

TNI Multifungsi

Panglima TNI Agus Subiyanto mengeklaim anggota TNI aktif bakal tetap profesional saat menduduki jabatan-jabatan sipil. Dia meminta masyarakat tidak khawatir akan bangkitnya dwifungsi ABRI seperti masa orde baru.

"Sekarang bukan dwifungsi ABRI lagi, tapi multifungsi ABRI. Semuanya kami. Ada bencana kami di situ, ya kan coba. Jadi jangan berpikiran seperti itu lah. Sekarang ya, sekarang itu di Papua yang mengajar itu anggota saya TNI, kemudian pelayanan kesehatan anggota saya. Terus kalian mau nyebut dwifungsi ABRI atau multifungsi sekarang? Jangan berpikir seperti itu ya. Ini untuk kebaikan negara ini," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Agus membantah perluasan jabatan sipil menjadi jalan pintas menyelesaikan masalah banyaknya perwira nonjob atau tidak memiliki pekerjaan.

Dia mengeklaim sudah membuat kesepakatan dengan beberapa kementerian untuk pengisian jabatan TNI. Mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga BUMN.

Agus mengatakan kementerian-kementerian tersebut membutuhkan satuan TNI untuk melancarkan tugas mereka.

Baca juga:

Editor: Wahyu S.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!