NASIONAL

Jangan Lagi Gunakan Dolar dalam Transaksi di Pelabuhan

KBR68H, Jakarta - Partai Golkar meminta Pemerintah menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi harian, sehingga Rupiah bisa menjadi tuan di dalam negeri. Golkar yakin kebijakan ini secara signifikan dapat menekan kebutuhan dollar yang tinggi.

AUTHOR / Doddy Rosadi

Jangan Lagi Gunakan Dolar dalam Transaksi di Pelabuhan
rupiah, dolar amerika, transaksi di pelabuhan

KBR68H, Jakarta - Partai Golkar meminta Pemerintah menggunakan mata uang rupiah dalam setiap transaksi harian, sehingga Rupiah bisa menjadi tuan di dalam negeri. Golkar yakin kebijakan ini secara signifikan dapat menekan kebutuhan dollar yang tinggi.

“Kebutuhan dollar di dalam negeri dapat dikurangi melalui pengalihan mata uang dollar dengan rupiah. Termasuk transaksi di pelabuhan maupun transaksi L/C," ujar Airlangga Hartarto, Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar dalam keterangan pers yang diterima KBR68H.

Kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri seperti yang diatur dalam undang-undang. Hal ini dapat mengurangi kebutuhan dollar. Nilai tukar rupiah terus melemah dan masih berpeluang menembus ke level Rp 12.000 per dollar AS.

“Kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Terdapat kewajiban dan ancaman hukuman jika melakukan pelanggaran,” tuturnya.

Dalam kondisi mendesak saat ini, lanjutnya, seharusnya dengan berpatokan pada UU yang ada pemerintah segera mengeluarkan aturan yang mewajibkan transaksi ekspor impor di pelabuhan maupun transaksi lain seperti perhotelan sewa menyewa properti dengan menggunakan mata uang Rupiah.

Dalam UU No 7 Tahun 2011 pasal 21 dijelaskan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara dalam Pasal 23 disebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Jika menolak, sesuai pasal 33 diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00.

“Dengan berpegangan pada undang-undang, seharusnya transaksi menggunakan rupiah dapat dimaksimalkan. Sayangnya, denda ini tidak mampu memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar. Sehingga Undang-undang tersebut harusnya direvisi,”tambah Airlangga. 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!