NASIONAL
Jala PRT Tagih Janji DPR Bahas dan Sahkan RUU PPRT
RUU PPRT tidak akan mengubah suasana kekeluargaan dan budaya kearifan lokal yang sudah berjalan baik, menjunjung tinggi asa keadilan.

KBR, Jakarta - Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini mendesak DPR dan Pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurutnya, sudah terlalu lama nasib para PRT digantung tanpa adanya kepastian hukum yang jelas.
Ia menegaskan RUU ini bernilai penting untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan para pekerja rumah tangga, serta menekan angka kekerasan yang selama ini kerap didapatkan oleh para PRT.
"Menuntut bahwa supaya RUU PPRT ini masuk prioritas 2025, dan yang kedua adalah masuk ke pembahasan tingkat satu langsung tidak memulai dari nol lagi atau dari awal lagi. Dan ini kan sebenarnya sudah menyalahi aturan kalau RUU PPRT sudah menjadi RUU inisiatif dibiarkan, DIM dan Surpres juga dibiarkan. Tujuan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT dan pemberi kerja," ujar Lita di rapat dengar pendapat bersama Baleg DPR, Senin (11/11/2024).
Lita juga memastikan, RUU PPRT tidak akan mengubah suasana kekeluargaan dan budaya kearifan lokal yang sudah berjalan baik, menjunjung tinggi asa keadilan.
Menurutnya, selain dapat memberikan kepastian hukum kepada para pekerja rumah tangga, RUU PPRT juga diyakini mampu menekan angka pengangguran di tanah air.
"Ini akan mengurangi jumlah angka pengangguran ya. Karena selama ini tingkat pengangguran khususnya perempuan tergolong tinggi. Jadi pengakuan terhadap PRT akan mengurangi jumlah tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, pada rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 telah menyetujui RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Keanggotaan 2024–2029.
Ketua Baleg DPR RI Periode 2019-2024 Wihadi Wiyanto juga mengatakan pembahasan dilanjutkan oleh DPR periode baru karena RUU PPRT masih memerlukan pendalaman dengan pemerintah.
Adapun, Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di parlemen sudah dua dekade mangkrak di DPR. RUU PPRT sudah diajukan ke DPR sejak 2004.
Selama 20 tahun, rancangan tersebut keluar masuk dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas DPR.
Selama itu pula para PRT terus menunggu payung hukum yang melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, dan perbudakan modern yang terjadi hingga kini.
Baca juga:
Koalisi Sipil: RUU PPRT Dilanjutkan DPR 2024-2029, Jangan dari Nol Lagi
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!