NASIONAL

Izin Usaha Tambang untuk UMKM? Asosiasi: Biaya Operasional Darimana? Nggak Masuk Akal!

Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumandiri) mempertanyakan rencana pemerintah dan DPR memberi izin usaha tambang kepada pelaku UMKM.

AUTHOR / Astri Yuanasari

EDITOR / Agus Luqman

Izin Usaha Tambang untuk UMKM? Asosiasi: Biaya Operasional Darimana? Nggak Masuk Akal!
Ilustrasi. Aktivitas pekerja tambang nikel di Halmahera Tengah, Maluku Utara. (Foto: ANTARA/Andi Saputra)

KBR, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mempertanyakan rencana pemerintah dan DPR memberi izin usaha tambang kepada pelaku UMKM.

Rencana itu tertuang dalam draf revisi Undang-undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang sekarang berada di Badan Legislasi DPR RI.

Hermawati mengatakan pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam rencana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia juga mempertanyakan urgensi dari pemberian IUP untuk UMKM itu.

Rencana pemberian IUP untuk UMKM termuat dalam draft revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). RUU telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai RUU inisiatif DPR, Senin (20/1/2025) malam.

"UMKM yang mana? Karena kalau nyebut UMKM itu kesannya, wow, ini UMKM juga dapat loh. Padahal UMKM itu pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Jangan-jangan yang dikasih itu pelaku usaha yang kecil atau pelaku usaha yang menengah, bukan mikro. Kalau mikro dikasih, terus duit operasional dari mana? Jelas, kayaknya kayak hanya sekedar kalau orang istilah itu nyatut aja, nih, ada perubahan ini supaya lo nggak perlu teriak nih," kata Hermawati kepada KBR, Selasa (21/1/2025).

Alih-alih memberi izin ke UMKM, Hermawati Setyorinny menyarankan pemerintah dan DPR melibatkan masyarakat yang ada di sekitar tambang. Sebab menurutnya, usaha mikro sudah mempunyai bidang usahanya sendiri, dan secara finansial jelas tidak mumpuni untuk mengelola tambang.

"Tinggal nanti hasil dari penambangan itu apa yang dikembalikan kepada masyarakat di daerahnya maupun di luar daerah. Kan ini menjadi pemasukan negara juga sebenarnya. Tapi kalau diberikan kepada pelaku usaha baik itu, aku nggak mungkin lah. Kalau mikro jelas saya nggak akan, ini mikro nggak mungkin mendapatkan itu. Karena secara finansial secara prosedurnya pasti tidak bisa masuk. Secara logika, akal sehatnya dengan duit yang harus disediakan itu pasti gede," kata Hermawati.

Baca juga:

Revisi

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menyetujui revisi undang-undang Mineral dan Batubara sebagai usul inisiatif DPR.

Persetujuan diambil dalam rapat pleno Senin (20/1/2025) malam, dipimpin Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.

"Pasal 51 ini sesuai dengan kebutuhan hukum, terkait dengan pemberian WIUPK mineral logam kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan yang diberikan dengan cara prioritas. Kemudian Pasal 51 ayat 1 WIPUK mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas,” ujar Bob, Senin (20/1/2025).

Baleg DPR berniat memasukkan substansi pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare. Selain itu, pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Revisi ini dilakukan setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) atau UU Minerba.

Uji materi yang diajukan para pemohon yakni terkait perizinan pertambangan yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Permohonan uji materi diajukan sejumlah lembaga dan perorangan, termasuk LSM Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Indonesia dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Baca juga:

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • hamba allah21 days ago

    prabowo Gibran yg terbaik masyarakat indonesia mendukungmu .. bagi yg slalu nyinyir ke laut aja nga guna kau nyiyir2 aja