NASIONAL

IUP untuk Ormas, Jokowi: Badan Usahanya yang Diberikan Izin Kelola Tambang

"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas, maupun mungkin PT,"

AUTHOR / Astri Septiani, Hoirunnisa

EDITOR / Muthia Kusuma

batu bara
Sejumlah alat berat beroperasi di kawasan penambangan batu bara Desa Sumber Batu, Kecamatan Meureubo, Aceh, Jumat (24/5/2024). (FOTO: Antara/Syifa Yulinnas)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo buka suara soal polemik izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Kepala Negara menegaskan, IUP tambang itu diberikan kepada badan usaha, bukan ormasnya.

"Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas, maupun mungkin PT dan lain-lainnya. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," kata Jokowi di Kalimantan Timur (05/06/24).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan itu diteken Kamis pekan lalu. Melalui aturan baru itu, wilayah izin usaha pertambangan khusus kini dapat ditawarkan ke badan usaha milik organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan.

Ormas keagamaan yang akan mengelola tambang, harus mencari mitra untuk mengelola IUP. Selain itu, kepemilikan IUP yang diberikan kepada ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri. Syarat lainnya adalah kepemilikan saham ormas keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Adapun penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak Peraturan Pemerintah berlaku.

WIUPK untuk NU

Sebelumnya, Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan wilayah izin usaha pertambangan atau WIUP khusus bagi organisasi Nahdlatul Ulama. 

“Dan saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri. Bahkan itu adalah bagian daripada apa yang kita tunjukkan tidak nunggu kita kasih setujukah tidak nunggu kita kasih konsentrasi setujukah tidak kalau ada yang tidak setuju Kalian mau ngapain dia tunjukkan tidak kalau ada yang tidak setuju Kalian mau ngapain dia itu adalah bagian daripada apa yang kita lakukan dan saya kemarin dan saya,” ucapnya, melalui siaran YouTube Kementerian Investasi.

Baca juga:

Pengawasan DPR

Kalangan anggota Komisi Energi DPR menyebut pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan merupakan bagian dari kebijakan afirmasi pemerintah agar ormas lebih berdaya secara ekonomi.

Meski begitu, Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eddy Soeparno mengatakan, kebijakan khusus itu tidak serta-merta memudahkan ormas keagamaan memperoleh izin pengelolaan tambang.

"Seluruh persyaratan untuk memperoleh izin pertambangan itu harus dipenuhi dan itu berlaku sama baik BUMN dan BUMD, swasta maupun untuk ormas keagamaan. Ini izin untuk mendapatkan itu relatif ketat, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi baik dari aspek teknis, operasional, pengalaman, kepatuhan terhadap lingkungan hidup. Jadi saya kira itu sudah sangat jelas dan kita (DPR) dalam hal ini memiliki fungsi pengawasan pemberian izin untuk ormas keagamaan itu diberikan tidak secara obral," ujar Eddy kepada KBR, Senin (3/6/2024).

Baca juga:

Wakil Ketua Komisi Energi DPR, Eddy Soeparno mengatakan, meskipun aturan baru memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, namun pengelolaannya masih bisa saling berkolaborasi dengan BUMN atau BUMD.

Dia memastikan DPR akan memitigasi praktik obral izin tambang.

"Dan kita dalam hal ini ya memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa pertama, pemberian dari izin untuk ormas keagamaan itu diberikan tidak secara obral gitu ya. Dan itu karena bagaimanapun juga kita mengetahui mungkin tidak banyak atau bahkan sangat sedikit ormas keagamaan punya kompetensi untuk melakukan pengelolaan di bidang tambang ya. Oleh karena itu kan kita juga harus menjaga harkat dan wibawa dari ormas keagamaan jangan sampai nanti kita justru memberikan kesan bahwa ini sinyal terbuka untuk ormas keagamaan untuk memperoleh izin," sambungnya. 

Editor: Muthia Kusuma Wardani

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!