NASIONAL

IUP Ormas Keagamaan, DPR: Harus Melalui Kajian Komprehensif

"“Tentu harus melewati kajian yang komprehensif. Ormas atau lembaga keagamaan tentu wajib membuat badan usaha""

Shafira Aurel

IUP untuk ormas keagamaan
Ilustrasi: Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebelum rapat kerja Komisi VI di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/4/24). (Antara/Aditya Pradana)

KBR, Jakarta- Anggota Komisi Bidang Energi (VII) DPR, Sartono Hutomo menilai wacana pemerintah yang ingin memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi ke masyarakatan (ormas) harus melewati kajian secara komperehensif. Sebab menurutnya wacana ini harus disikapi secara detail dan juga serius.

Sartono menyebut dalam pengelolaan tambang banyak aspek yang harus di pahami, mulai dari aktivitas pertambangan sejak tahap eksplorasi, pembangunan infrastruktur, produksi, serta termasuk risiko bisnis pertambangan.

“Tentu harus melewati kajian yang komprehensif. Ormas atau lembaga keagamaan tentu wajib membuat badan usaha agar pengelolaan tambang dilakukan secara profesional. Tetapi dengan catatan harus di cek dan diberikan pendampingan secara menyeluruh. Pemberian IUP dapat menjadi usaha pemerintah untuk memperhatikan Ormas keagamaan agar terus bisa berkolaborasi membangun bangsa,” ujar Sartono kepada KBR, Minggu (5/5/2024).

Anggota Komisi Bidang Energi (VII) DPR, Sartono Hutomo menambahkan pemain tambang nakal tetap harus menjadi fokus utama semua pihak. Terutama aparat penegak hukum untuk tetap mengedepankan visi bersama memberantas pertambangan ilegal.

Ia mengesakan siapapun yang melanggar aturan undang-undang wajib ditindak tegas dan diberikan hukuman maksimal. Karena merugikan negara tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

“Oleh karena itu, pengawasan dari pemerintah dan lembaga terkait harus ditingkatkan untuk memastikan bahwa aktivitas tambang berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Wacana ini juga memang memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai alat politik, terutama dalam konteks penggalangan dukungan dari Ormas yang terlibat dalam pengelolaan izin tambang,” ucapnya.

Baca juga:

- Wacana Pemerintah Sebar Izin Tambang untuk Ormas, Jatam: Ciptakan Kegaduhan

- Bantah Tuduhan Upeti Tambang, Bahlil: Bohong Besar

- Tersangka Korupsi PT Timah, Kejagung Tahan Crazy Rich

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut jika pemerintah berencana untuk membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. IUP dari ribuan izin yang dicabut juga akan diberikan kepada UMKM, BUMD, Koperasi.

Pemerintah saat ini masih  merumuskan rencana tersebut. Aturannya akan muncul dalam  revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Editor: Rony Sitanggang

  • IUP
  • izin tambang
  • Bahlil Lahadalia

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!