NASIONAL
Ironi Efisiensi Anggaran ala Prabowo: Pegawai Kontrak Terancam PHK, Pesohor Dapat Jabatan
Pelantikan pesohor Deddy Corbuzier bertolak belakang dengan Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran.

KBR, Jakarta - Pelantikan pesohor Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier menjadi salah satu Staf Khusus Kementerian Pertahanan menuai sorotan.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai pelantikan itu bertolak belakang dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN serta APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, hal semacam ini justru berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.
"Harusnya kalau memang mau efisiensi semuanya diefisienkan. Jadi tidak perlu mengangkat stafsus-stafsus seperti Deddy Corbuzier yang enggak punya kompetensi di situ. Itu semuanya jadi membuat kecemburuan sosial. Karena yang lain diefisienkan tapi Kementerian Pertahanan kan enggak dipangkas anggarannya. Sekarang sudah terlanjur dilantik ya suruh menunjukkan kinerjanya seperti apa. Kalau enggak ya silakan dia mundur saja supaya enggak menimbulkan masalah baru," kata dia kepada KBR, Rabu (12/2/2025).
Trubus menilai kebijakan efisiensi anggaran dibutuhkan untuk mengurangi pemborosan anggaran yang berpotensi menjadi lahan korupsi.
Baca juga: Tambal Sulam Pemangkasan Anggaran?
Ia mendorong pemerintah merumuskan kebijakan efisiensi anggaran dengan tepat. Kata dia, harus ada implementasi yang terukur dan juga pengawasan terhadap efisiensi anggaran ini.
Dia juga mendorong agar hasil efisiensi anggaran dialihkan untuk program yang bermanfaat untuk masyarakat banyak, seperti pembukaan lapangan pekerjaan dan juga ketahanan pangan.
Pelantikan Diklaim Sesuai Aturan
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik enam staf khusus, salah satunya Deddy Corbuzier. Dia mendapat tugas sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial.
Pelantikan dipimpin langsung oleh Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa (11/2/2025).
"Bersediakah saudara-saudara diangkat sumpah menurut agama masing-masing. Bagi yang beragama islam ikuti kata-kata saya. Demi allah saya bersumpah bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini baik langsung maupun tidak langsung. Tidak akan mengungkap rahasia sesuai yang menurut sifatnya, atau menurut perintah harus saya rahasiakan," ucap Sjafrie.
Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan Deddy dilantik menjadi staf khusus karena kapasitasnya sebagai pakar komunikasi publik yang dinilai berpengaruh luas di media sosial.
Baca juga: Raffi Ahmad Masuk Kabinet Prabowo, Ini Posisinya
Sebagai staf khusus menteri, Deddy berhak menerima gaji dan tunjangan kinerja (tukin).
Pasal 72 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara menyatakan: "Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon Ib atau jabatan pimpinan tinggi madya." Mengacu aturan itu, gaji staf khusus menteri setara PNS golongan IVd atau IVe.
Mengacu pada Perpres Nomor 10 Tahun 2024, gaji PNS golongan IVd berkisar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500. Sedangkan golongan IVe berkisar 3.880.400-Rp6.373.200.
Staf khusus menteri juga mendapatkan tukin seperti PNS. Tukin diberikan sesuai dengan kelas jabatan. Di beberapa kementerian, staf khusus menteri mendapatkan tukin untuk kelas jabatan 16.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, tukin kelas jabatan 16 sebesar Rp20.695.000.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini menyatakan pengangkatan staf khusus menteri sebetulnya diperbolehkan, karena tercantum dalam Peraturan Presiden tentang Organisasi Kementerian Negara.
Menurut Rini, pelantikan staf khusus Menteri Pertahanan menjadi heboh, karena dilakukan saat sudah diterapkannya efisiensi anggaran.
Jadi Ironi
Kementerian Pertahanan termasuk salah satu kementerian dan lembaga yang tidak dipotong anggarannya. Pagu anggaran Kemenhan tahun ini mencapai Rp166 triliun. Kementerian ini sebelumnya dijabat oleh Prabowo Subianto.
Situasi ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di Lembaga Penyiaran Publik seperti TVRI. Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno mengatakan akibat pemangkasan anggaran itu, TVRI mengurangi jumlah dan honor kontributor berita dan mengurangi jam siar penyiar lepas di daerah.
"Memang terasa untuk kesulitan membayar honor kontributor di daerah termasuk presenter dan tenaga outsourcing, juga tidak bisa membayar narasumber artis, seniman pengisi acara, host. Karena dalam surat kemenkeu itu juga ada jasa profesi yang dipangkas. TVRI world juga akan terganggu. Kemudian kami melakukan WFA ya dan mematikan sebagian pemancar transmisi untuk efisiensi BBM," kata Iman saat rapat bersama Komisi VII DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Efisiensi anggaran ini juga membuat puluhan pegawai kontrak di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terancam diberhentikan. Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) juga mengintai sejumlah pegawai di lembaga lain, seperti di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjamin efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada PHK pegawai kementerian dan lembaga.
Baca juga:
- Dipangkas 50 Persen Lebih, Menteri UMKM Jamin Tak Ada PHK
- Soal Efisiensi Anggaran, Komisi Yudisial: Kerja Pengawasan Terdampak
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!