NASIONAL

IM57+ Minta Pansel KPK Diskualifikasi Nurul Ghufron, Ini Alasannya

“Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka," kata Praswad

AUTHOR / Shafira Aurel

EDITOR / Resky Novianto

KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. ANTARA/Risyal Hidayat

KBR, Jakarta - Ketua Indonesia Memanggil 57 atau IM57 Plus Institute, Praswad Nugraha menilai tidak ada alasan lagi untuk panitia seleksi (pansel) tetap mempertahankan Nurul Ghufron usai terbukti melanggar kode etik.

Menurutnya, dasar putusan etik ini menjadi bukti kuat untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dari proses seleksi Capim KPK. Ghufron dinilai telah mencoreng integritas lembaga antisurah tersebut.

"Putusan harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron. Apabila Pansel tidak menggugurkan Nurul Ghufron maka percuma saja dilakukan serangkaian seleksi untuk menghimpun berbagai informasi mengenai calon pimpinan,” ujar Praswad kepada KBR, Senin (9/9).

“Tindakan tetap mempertahankan Nurul Ghufron akan membangun skema bahwa benar proses seleksi dilakukan hanya untuk formalitas belaka. Sosok Capim KPK yang melanggar etik bahkan saat dia sedang menjabat sebagai Pimpinan KPK niscaya kedepannya akan menghasilkan berbagai potensi keputusan dan tindakan yang juga melanggar etik pula," imbuhnya.

Indonesia Memanggil 57 merupakan organisasi gerakan anti korupsi yang didirikan oleh para eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

Ketua “IM57 Plus Institute” Praswad Nugraha juga meminta KPK untuk segera melakukan penyidikan sesuai Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK tentang hubungan yang terjadi dengan pihak berperkara.

"KPK, Kepolisian dan bahkan Kejaksaan Agung harus segera memulai proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini. Dan jika proses penegakan hukum dimulai, maka Nurul Ghufron akan tersandera dengan potensi pidana. Sehingga menjadi mustahil bagi dirinya memimpin KPK dengan independen dimasa yang akan datang," ucapnya.

Baca juga:

Nurul Ghufron Langgar Etik, MAKI: Tak Layak Jadi Pimpinan KPK Lagi

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Komisioner KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar etik mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dewas KPK memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Dalam kasus ini, Ghufron terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!