NASIONAL

Ikut Tangani DBD, DPR Deklarasikan Kobar Lawan Dengue

Koalisi tersebut sebagai wadah strategis bersama untuk mewujudkan target pemerintah mencapai nol kematian akibat DBD pada 2030.

AUTHOR / Ardhi Ridwansyah

Dengue
Ilustrasi nyamuk Aedes Aegypti penyebab penyakit Demam Berdarah Dengue. (Foto: ANTARA/Pixabay.com)

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Kesehatan bersepakat mendukung gerakan melawan penyakit demam berdarah dengue (DBD). Hal itu ditandai dengan adanya Koalisi Bersama (Kobar) Lawan Dengue.

Wakil Ketua Komisi bidang Kesehatan DPR, Melkiades Laka Lena menyampaikan, koalisi tersebut sebagai wadah strategis bersama untuk mewujudkan target pemerintah mencapai nol kematian akibat DBD pada 2030.

“Mendukung strategi nasional penaggulangan dengue 2021 sampai 2025 sebagai acuan Kobar Lawan Dengue dalam upaya promotif dan preventif penyakit dengue di Indonesia. Kemudian terlibat aktif dalam memastikan keberlanjutan dari strategi rencana serta langkah-langkah bersama dalam menanggulangi dengue, mendukung upaya promotif, preventif dengue sebagai bagian inti dari agenda transformasi sistem kesehatan Indonesia,” kata Melki dalam deklarasi Kobar Lawan Dengue di Jakarta, Jumat (8/9/2023).

Adapun berdasar Strategi Nasional Penanggulangan Demam Berdarah Dengue 2021-2025, Pemerintah menargetkan angka kasus demam berdarah yakni kurang dari 49 per 100 ribu penduduk pada 2024. Angka itu akan menuju nol kasus kematian di tahun 2030.

Melki menyampaikan koalisi juga mendorong percepatan dan pengembangan serta pengadopsian inovasi dalam pencegahan dan penanggulangan dengue terutama vaksin dan pengendalian vector nyamuk Aedes Aegypti, sebagai medium penyebaran penyakit DBD.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono menyampaikan apresiasi terkait adanya koalisi tersebut. Dia berharap agar Kobar Lawan Dengue bisa melakukan aksi nyata bukan hanya sekadar slogan dalam upaya menanggulangi dengue.

“Masalah dengue ini masih jadi masalah serius di tempat kita, case fatality rate pada tahun 2018 sekitar 0,71 persen, pada tahun 2022 dihitung 0,86 persen case fatality rate jadi penyebab kematian akibat kasus DBD tersebut,” ucap Dante.

Pemerintah, lanjut Wamenkes, secara terintegrasi bersama organisasi sosial, bersama seluruh elemen masyarakat melakukan berbagai macam program untuk mengatasi masalah dengue ini. Termasuk di dalamnya melakukan gerakan satu rumah satu juru pemantau jentik (Jumantik).

Program Juru Pemantau Jentik (Jumantik) merupakan gerakan masyarakat yang mengikutsertakan masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.

Wamenkes juga mendorong akademisi berinovasi menciptakan vaksin DBD.

Baca juga:

- Wamenkes: DBD Masih Jadi Masalah Serius Kesehatan

- Status KLB DBD di Asmat, Papua

Diketahui, saat ini ada dua vaksin DBD yang sudah beredar umum, yaitu vaksin DENGVAXIA untuk anak usia 9 hingga 16 tahun; dan vaksin QDENGA untuk usia 6 hingga 45 tahun.

Editor: Fadli

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!