NASIONAL

Idulfitri 2024, 240 Koruptor Penjara Sukamiskin Terima Revisi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp1 miliar."

AUTHOR / Rangga Sugeri

Remisi Lapas Sukamiskin
Ratusan warga binaan melaksanakan salat Idulfitri 1445 Hijriah di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jabar, Rabu (10/04/24). (Antara)

KBR, Jakarta-   Pemerintah memberikan remisi  meremisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1445H atau 2024  kepada 240 napi koruptor Penjara  Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.  Dalam remisi ini dipastikan tidak ada napi korupsi yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus 2.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wachid Wibowo mengatakan jumlah kompensasi di Lapas Sukamiskin sebanyak 381 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 240 orang yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi.

“Semuanya RK 1 atau remisi khusus sebagian. Kami tidak ada RK 2 atau remisi khusus seluruhnya yang bebas. Jadi kami untuk pengusulan remisi kita berdasarkan aturan atau ketentuan terkait dengan remisi, sehingga kami tidak membedakan siapapun warga binaan yang memenuhi persyaratan kami usulkan remisi,” kata Wachid Wibowo kepada wartawan, Rabu (10/4/2024).

Wachid juga menyebut rincian remisi di Lapas Sukamiskin adalah remisi 15 hari 12 orang, remisi satu bulan 210 orang, remisi 45 hari 14 orang, dan yang 2 bulan 4 orang, semuanya remisi khusus I, tidak ada remisi II atau tidak ada yang remisi langsung bebas.


Baca juga:

- Kasus UU ITE, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dihukum 7 Bulan Penjara

- Kasus Suap, Sekretaris MA Divonis 6 Tahun Penjara

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wachid Wibowo  mengatakan remisi tersebut diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Syarat untuk mendapatkan remisi antara lain harus berkelakuan baik dan sudah memasuki masa mendapatkan remisi.

Penerima  remisi pada Lebaran 2024, di antaranya adalah bekas Ketua DPR RI Setya Novanto, bekas Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, bekas  Kepala Korlantas Polri Djoko Susilo, dan bekas  Bupati Cirebon Sunjaya, yang mendapatkan remisi khusus I atau masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapatkan potongan.


Total penerima remisi Idulfitri 2024 mencapai 159.557 napi. Besaran remisi yang diberikan di kisaran 15 hari sampai 2 bulan penjara. 

Daerah penerima remisi terbanyak adalah Jawa Timur 16.608, Jawa Barat 16.336, dan Sumatra Utara 16.030.

Editor: Rony Sitanggang

 

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!