NASIONAL
HUT Bhayangkara, Koalisi Sipil Tolak RUU Polri Disahkan
"Itu akan menjadikan Polri semakin berbahaya,”
AUTHOR / Shafira Aurel
-
EDITOR / Rony Sitanggang
KBR, Jakarta- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian Indonesia mendesak pemerintah untuk membatalkan pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Kepolisian yang dinilai bermasalah dan membahayakan demokrasi. Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian Indonesia, Aulia Rizal menilai revisi ini hanya akan menjadikan kepolisian sebagai lembaga yang super body.
Ia juga menyebut masih terdapat pasal bermasalah didalam RUU Polri ini. Salah satunya yakni penambahan kewenangan melakukan penyadapan dan pemblokiran di ruang siber yang dikhawatirkan semakin mengancam kebebasan berpendapat masyarakat.
“Kalau seandainya pengen melakukan perbaikan terhadap Polri harusnya, pertama perkuat perspektif hak asasi manusia dalam RUU Polri. Kedua, perkuat mekanisme pengawasannya. Ketiga, batasi kewenangan-kewenangan polisi. Ini diberikan kewenangan besar tetapi mereka tidak memperbaiki dirinya. Apa jadinya polisi kalau seandainya diberikan kewenangan yang besar tanpa dievaluasi, tanpa rekrutmennya diperbaiki, tanpa dievaluasi mekanisme pengawasan internal dan eksternalnya. Itu akan menjadikan Polri semakin berbahaya,” ujar Rizal di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (30/6/2024).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang itu menilai pembahasan RUU Polri ini terlalu tergesa-gesa dan terkesan dilakukan hanya demi memuluskan kepentingan tertentu.
Aulia Rizal khawatir nantinya kepolisian dijadikan alat politik. Sebab kebijakan ini berpotensi memperlebar celah korupsi dan bisnis di tubuh kepolisian dalam menegakkan aturan.
Baca juga:
- HUT Bhayangkara, Komnas HAM: Waktunya Polri Berbenah
- Mengapa Kekerasan oleh Aparat Sulit Dihentikan?
- Polisi Didesak Transparan Usut Kematian Bocah 13 Tahun di Padang
Sebelumnya akhir Mei lalu, sidang paripurna DPR menyetujui rencana revisi Undang-undang Polri menjadi usul inisiatif DPR.
Revisi antara lain akan mengubah batas usia pensiun anggota Polri dari semula 60 tahun menjadi 65 tahun. Selain itu, usia pensiun kepala Polri juga bisa diperpanjang melalui keputusan presiden.
Saat ini DPR tinggal menunggu tanggapan dari pemerintah, berupa terbitnya surat presiden untuk membahas RUU Polri.
Komentar
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!