NASIONAL

Hentikan Kekerasan terhadap Masyarakat Adat Korban IKN

Upaya keras dari pemerintah untuk mengusir warga secara paksa sama halnya dengan kejahatan yang dilakukan secara terbuka.

AUTHOR / Shafira Aurel, Heru Haetami

EDITOR / Sindu

Hentikan Kekerasan terhadap Masyarakat Adat Korban IKN
Ilustrasi: Foto udara proses pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Foto: ANTARA

KBR, Jakarta- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) meminta pemerintah berhenti melakukan tindak kekerasan dan kriminalisasi kepada masyarakat korban pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Koordinator Jatam Nasional, Melky Nahar mengatakan tindakan tersebut kerap terjadi kepada masyarakat sejak proses awal pembangunan. Kata dia, konflik kerap terjadi karena pemerintah tidak memenuhi hak masyarakat yang terimbas, seperti ganti rugi lahan serta pengakuan legal atas masyarakat adat di kawasan IKN.

Melky juga menilai, upaya keras dari pemerintah untuk mengusir warga secara paksa sama halnya dengan kejahatan yang dilakukan secara terbuka.

"Harusnya peristiwa pencaplokan lahan secara sepihak, kemudian peristiwa intimidasi, kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya di kawasan IKN itu tidak terjadi. Apa-apa yang dinarasikan pemerintah selama ini bahwa tidak benar terjadinya penggusuran dan segala macam, ya, yang terjadi di kawasan IKN sebetulnya itu juga omong kosong," ujar Melky kepada KBR, Kamis, (6/6).

Koordinator Jatam Nasional Melky Nahar menyayangkan tak adanya perlindungan pemerintah terhadap masyarakat adat di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Yang paling penting juga untuk diketahui publik bahwa klaim pemerintah yang menyebut selama ini megaproyek IKN melibatkan warga itu juga tidak benar, dan tidak terjadi di lapangan begitu, ya. Yang kita lihat polanya ada semacam klien politik representasi dalam seluruh proses pembangunan IKN," imbuhnya.

Melky berharap pemerintah dapat mengevaluasi dan lebih mengedepankan sisi kemanusiaan dalam proyek IKN. Hal ini penting agar tak ada lagi masyarakat yang menjadi korban atas proyek besar negara.

Bantah Perampasan Tanah

Di lain pihak, Pemerintah membantah ada perampasan tanah di area pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengeklaim, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pembebasan lahan di sana memerhatikan kepentingan masyarakat.

"Enggaklah. Apa itu perampasan. Enggak ada istilah perampasan tanah, enggak ada, loh, ya. Tidak ada istilah perampasan tanah. Arahan Pak Presiden utamakan kepentingan masyarakat," ujar Basuki di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (6/6/2024).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengeklaim tak mengetahui apakah proses pembangunan IKN telah melibatkan masyarakat adat di sana. Sebab, dirinya baru saja menjabat sebagai Plt. Kepala Otorita IKN.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut perampasan tanah di IKN merupakan istilah yang mengerikan.

"Itu istilah baru yang mengerikan itu. Sudahlah," ujarnya.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!