NASIONAL

Hari Migran Internasional, Komnas HAM: PMI Menghadapi Sederet Kerentanan

Banyak pelanggaran HAM yang dialami pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri.

AUTHOR / Wahyu Setiawan

Hari Migran Internasional, Komnas HAM: PMI Menghadapi Sederet Kerentanan
Piagam berbentuk tangan bertuliskan ajakan "Stop TPPO" disiapkan untuk diberikan kepada pemda yang berhasil menangani kasus TPPO. (Foto: ANTARA/Kornelis Kaha)

KBR, Jakarta- Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih rentan menghadapi sejumlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), semisal kekerasan berbasis gender.

Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah, memperingati Hari Pekerja Migran Sedunia 2023, hari ini. Menurut Anies, banyak pelanggaran HAM yang dialami pekerja migran Indonesia selama bekerja di luar negeri.

"Penting bagi pemerintah Indonesia yang merupakan negara pengirim untuk merefleksikan perlindungan bagi pekerja migran dan memberikan pengakuan atas kontribusi pekerja migran baik dari aspek sosial, ekonomi, dan budaya terhadap bangsa ini. Namun, di sisi yang lain, pekerja migran masih menghadapi serangkaian kerentanan terhadap pelanggaran hak asasi manusia, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan berbasis gender, pemenuhan hak-hak pekerja migran, akses atas keadilan, hingga kekerasan seksual," kata Anis dalam keterangan resminya, Senin (18/12/2023).

206 Aduan

Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menyebut, lembaga pemantau Hak Asasi Manusia menerima 206 aduan terkait PMI sejak 2020-2023. Berbagai kasus yang diadukan antara lain terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO), gaji tidak dibayar, dugaan penyanderaan oleh majikan, kriminalisasi, hingga perkosaan.

"Pengabaian kelompok rentan dan marjinal, menjadi materi pengaduan terkait pekerja migran terbanyak dengan klasifikasi hak paling banyak dilanggar adalah hak atas kesejahteraan," ujarnya.

Data Komnas HAM menunjukan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menjadi pihak yang paling banyak diadukan. Sementara Jawa Barat menjadi provinsi yang paling banyak mengadukan permasalahan pekerja migran.

Komnas HAM mendorong pemerintah memperketat fungsi pencegahan TPPO terhadap pekerja migran. Komnas HAM juga mendorong pemerintah membangun mekanisme kontrol dan pengawasan efektif terhadap P3MI.

Upaya Pemerintah Melindungi PMI

Sementara itu, pemerintah mengeklaim telah melakukan banyak hal untuk melindungi calon PMI, dan PMI, beserta keluarganya.

Semisal lewat Satgas Perlindungan PMI di pusat, dan 25 wilayah debarkasi/embarkasi daerah.

Mengutip Kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah optimistis, satgas itu bisa berjalan baik, profesional, dan transparan.

"Untuk itu, harus ada inovasi dalam tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017," kata Ida, seperti dikutip KBR dari situs kemnaker.go.id, Senin, 18 Desember 2023.

Penetapan Hari Migran

Hari Migran Internasional ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 18 Desember, sejak 4 Desember 2000. Salah satu alasannya lantaran meningkatnya penduduk yang bermigrasi ke negara lain. Sebagian besar bermigrasi untuk mencari pekerjaan layak.

Pada 2019, jumlah buruh migran global mencapai 272 juta, meningkat 51 juta dibanding 2010. Sedangkan pada 2020, ada sekitar 281 migran internasional. Jumlah itu mewakili 3,6 persen populasi penduduk global.

Pemilihan 18 Deseber sebagai Hari Migran Internasional, dilatarbelakangi deklarasi Konvensi Buruh Migran, 18 Desember 1990 di New York, Amerika Serikat.

Baca juga:

Editor: Sindu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!